Memahami Prinsip Fiktif Positif dalam Perizinan Usaha Berbasis Sistem OSS-RBA

Sistem perizinan berusaha dengan model Online Single Submission berbasis risiko yang telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 (PP 28/2025) telah membawa disrupsi yang sangat signifikan serta efisiensi dalam proses perizinan di Indonesia. Melalui deretan kemudahan di dalam fitur-fitur pemrosesan yang bersifat terintegrasi ini memunculkan mispersepsi bagi masyarakat akan prinsip fiktif positif. 

Pasal 53 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU 30/2014) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 menjelaskan bahwa apabila dalam batas waktu yang telah ditentukan, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menetapkan keputusan, maka sebuah permohonan dianggap dikabulkan secara hukum.  Dalam konteks sistem OSS-RBA, prinsip ini berfungsi untuk mencegah stagnasi birokrasi dan mempercepat proses penerbitan legalitas usaha serta menekankan adanya akselerasi pelayanan yang tetap berada di dalam koridor hukum administrasi.

Problematika muncul ketika pelaku usaha secara serta-merta memaknai bahwa output sistem OSS RBA sebagai persetujuan final. Di dalam praktiknya, status “approved” tidak mengindikasikan bahwa seluruh aspek substantif telah diverifikasi dan disetujui oleh otoritas terkait yang berwenang. Persetujuan ini seringkali menandakan bahwa dokumen secara administratif telah memenuhi parameter sistem dan telah melalui proses validasi formal. Sementara verifikasi substansi, seperti halnya kesesuaian teknis kegiatan usaha, pemenuhan standar lingkungan, hingga evaluasi secara faktual di masyarakat dilakukan oleh Kementerian/Lembaga terkait sesuai. 

Hal ini menimbulkan akibat hukum bahwa pelaku usaha yang hanya mengandalkan legalitas secara administratif semata tanpa memenuhi aspek substantif berpotensi dikenai:

  • sanksi administratif
  • pembekuan atau pencabutan izin
  • bahkan pertanggungjawaban secara pidana atau perdata apabila menimbulkan kerugian 

Pemahaman terkait perbedaan legalitas secara administratif dan substantif penting untuk menjadi atensi karena berkaitan erat dengan kepastian hukum perizinan usaha di Indonesia. 

Dengan demikian, prinsip fiktif positif dalam OSS-RBA tidak dapat dimaknai sebagai pembenaran secara otomatis terhadap seluruh kegiatan usaha.Prinsip ini hanya memberikan kepastian terhadap aspek administrasi pemerintahan, sedangkan legalitas secara substantif tetap tunduk pada norma teknis dan materiil yang berlaku dari Kementerian/Lembaga terkait.

Kunjungi sosial media kami: 

Instagram : @jfyuris_id @jflawfirm_id

Informasi lebih lanjut mengenai informasi publikasi jurnal, hubungi 082333033701

Share :

Leave Your Comment

Category

Tags

Subscribe

Subscribe us for Amazing Updates and News about Elementor.