
Mengenal Praktik Passing Off dalam Rezim Hukum Merek Dagang
Passing off merupakan doktrin hukum yang berasal dari sistem common law, khususnya di Inggris, yang bertujuan melindungi goodwill atau reputasi suatu usaha dari tindakan peniruan atau pemboncengan oleh pihak lain. Doktrin ini dikenal dengan elemen “classical trinity“: (1) adanya goodwill

