
Blockchain Diakui Sebagai Infrastruktur Digital di Dalam PP 28/2025 : Akselerasi Ekosistem Ekonomi Digital di Indonesia
Blockchain merupakan teknologi pencatatan data digital yang bekerja secara terdesentralisasi melalui satu kesatuan jaringan komputer yang saling terkoneksi satu sama lainnya. Teknologi ini memungkinkan setiap transaksi atau data dapat tercatat secara permanen, transparan, dan sukar untuk dimanipulasi karena menggunakan sistem
