
Apa Saja Perubahan Penting dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021?
Penguatan Kedudukan Hak Pengelolaan (HPL) Peraturan ini memperjelas bahwa Hak Pengelolaan (HPL) bukan sekadar kewenangan administratif, tetapi memiliki posisi strategis dalam sistem pertanahan. Pemegang HPL seperti instansi pemerintah, BUMN/BUMD, atau badan hukum diberi kewenangan untuk merencanakan, mengatur, dan memanfaatkan tanah

