
Menakar Ulang Konsep Kerugian Negara Pasca Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 dan 66/PUU-XXIV/2026
Pasca lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XXIV/2026 menimbulkan diskursus yang tidak hanya menyentuh aspek teknis pembuktian kerugian negara, tetapi juga mempengaruhi konstruksi konseptual mengenai batasan, bentuk, dan otoritas penentu kerugian negara dalam penegakan hukum
