Hak Guna Usaha (HGU): Aturan, Jangka Waktu, dan Pemanfaatannya
Hak Guna Usaha (HGU) merupakan salah satu jenis hak atas tanah dalam sistem hukum agraria di Indonesia yang memberikan kewenangan kepada pihak tertentu untuk memanfaatkan tanah yang dikuasai langsung oleh negara guna kegiatan usaha produktif. Hak ini umumnya digunakan untuk