Risiko Bisnis atau Ultra Vires?

Dalam dunia bisnis, mengambil keputusan yang mengandung risiko merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tugas Direksi. Tidak semua keputusan yang menghasilkan kerugian berarti Direksi telah melakukan kesalahan. Sebuah investasi dapat gagal, ekspansi dapat tidak mencapai target, dan keputusan bisnis yang pada awalnya terlihat menjanjikan dapat berakhir berbeda dari yang diperkirakan. Direksi harus memastikan bahwa keputusan tersebut berada dalam koridor kewenangan yang diberikan oleh hukum, anggaran dasar, dan kepentingan Perseroan.

Apa Itu Ultra Vires dalam Perseroan?

Secara sederhana, ultra vires berarti tindakan yang dilakukan melampaui kewenangan. Konsep ini berkaitan dengan tindakan organ Perseroan yang berada di luar ruang lingkup kewenangan yang diberikan oleh hukum, anggaran dasar, atau maksud dan tujuan Perseroan. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas memberikan dasar penting mengenai batas kewenangan Direksi. Pasal 92 UUPT mengatur bahwa Direksi menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan. Oleh karena itu direksi memang memiliki kewenangan untuk menentukan kebijakan yang dianggap tepat, tetapi kewenangan tersebut tetap berada dalam batas yang ditentukan oleh UUPT dan/atau anggaran dasar. Baca selengkapnya.

Ultra Vires Bukan Sekadar “Salah Mengambil Keputusan”

Ada perbedaan mendasar antara keputusan bisnis yang ternyata merugikan dan tindakan yang sejak awal berada di luar kewenangan Direksi. Contohnya, Direksi memutuskan untuk melakukan ekspansi ke wilayah baru setelah melakukan kajian pasar, mempertimbangkan kemampuan keuangan Perseroan, dan memperoleh persetujuan yang diperlukan. Ternyata ekspansi tersebut gagal dan Perseroan mengalami kerugian. Kerugian tersebut tidak serta merta membuat Direksi bertanggung jawab secara pribadi. Berbeda ketika Direksi melakukan transaksi yang sebenarnya tidak memiliki hubungan dengan kegiatan usaha Perseroan, menggunakan aset Perseroan untuk kepentingan pribadi, atau melakukan transaksi tertentu tanpa memenuhi persetujuan organ Perseroan yang diwajibkan oleh anggaran dasar.

Kunjungi sosial media kami: 

Instagram : @jfyuris_id @jflawfirm_id

Informasi lebih lanjut mengenai informasi publikasi jurnal, hubungi 082333033701

Share :

Leave Your Comment

Category

Subscribe

Subscribe us for Amazing Updates and News about Elementor.