Perubahan Batas Alam terhadap Hak Atas Tanah

Perubahan Batas Alam terhadap Hak Atas Tanah, kondisi fisik suatu bidang tanah tidak selalu bersifat tetap. Fenomena alam seperti abrasi, sedimentasi, pergeseran aliran sungai, maupun terbentuknya tanah timbul. Persoalan hukum muncul ketika kondisi fisik tersebut tidak lagi sesuai dengan data pertanahan yang tercatat. Baca Selengkapnya. 

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) Pasal 19, menempatkan pendaftaran tanah untuk menjamin kepastian hukum. Kepastian tersebut berkaitan dengan data mengenai bidang tanah, termasuk letak, batas, dan luasnya. Kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 mengenai Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah beserta ketentuan pelaksanaannya.

Perubahan kondisi alam tidak dengan sendirinya dapat dimaknai sebagai hilangnya hak atas tanah. Dengan kondisi tersebut kondisi fisik bidang tanah perlu diverifikasi melalui penelitian dan pengukuran untuk memastikan kesesuaian antara data pertanahan dengan keadaan sebenarnya. Dengan demikian, persoalan perubahan batas akibat fenomena alam tidak semata-mata merupakan persoalan siapa yang menguasai tanah secara fisik. Yang lebih penting adalah memastikan status hak, batas, luas, serta data pendaftaran tanah berdasarkan kondisi objektif dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kunjungi sosial media kami:

Instagram : @jfyuris_id @jflawfirm_id

Informasi lebih lanjut mengenai informasi publikasi jurnal, hubungi 082333033701

Share :

Leave Your Comment

Subscribe

Subscribe us for Amazing Updates and News about Elementor.