Direksi korupsi, korporasi ikut bertanggung jawab?
Pertanyaan ini menjadi penting dalam hukum pidana korporasi, sebab Direksi yang menjadi tersangka tidak otomatis membuat perusahaan ikut bertanggung jawab secara pidana. Dalam hukum pidana korporasi, perbuatan Direksi perlu dilihat berdasarkan hubungan antara tindakan tersebut dengan kedudukan pelaku, kegiatan perusahaan, kepentingan korporasi, serta manfaat yang diperoleh korporasi. Oleh karena itu, status tersangka seorang Direksi tidak serta-merta membuktikan bahwa korporasi telah melakukan tindak pidana. Baca Selengkapnya.
Perma No. 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi memberikan parameter yang dapat digunakan untuk menilai pertanggungjawaban korporasi. Di antaranya adalah apakah tindak pidana dilakukan untuk kepentingan atau memberikan manfaat bagi korporasi, apakah korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana, serta apakah korporasi tidak melakukan langkah yang diperlukan untuk mencegah tindak pidana dan memastikan kepatuhan terhadap hukum.
Hal ini juga menunjukkan pentingnya Corporate Legal & Compliance. Perusahaan tidak cukup hanya memiliki akta pendirian, perizinan, dan kontrak. Perusahaan perlu membangun sistem pencegahan dan pengawasan, seperti internal control, approval system, due diligence terhadap pihak ketiga, kebijakan anti-suap, pencatatan transaksi yang transparan, serta whistleblowing system.
Kunjungi sosial media kami:
Instagram : @jfyuris_id @jflawfirm_id
Informasi lebih lanjut mengenai informasi publikasi jurnal, hubungi 082333033701