Aset perusahaan atas nama pribadi? Pahami risikonya

Salah satu fondasi utama Perseroan Terbatas (PT) sebagai badan hukum adalah prinsip pemisahan kekayaan. Dalam hal ini,  kekayaan perseroan secara hukum terpisah sepenuhnya dari kekayaan pribadi pendiri, pemegang saham, maupun pengurusnya. Prinsip inilah yang menjadi dasar dari adanya konsep tanggung jawab terbatas (limited liability), di mana risiko usaha idealnya berhenti pada level perseroan dan tidak mencapai ranah harta pribadi pengurus. Namun dalam praktik, batas ini seringkali menjadi kabur. Tidak jarang aset yang secara dibeli dengan dana perusahaan dan digunakan untuk kepentingan operasional perusahaan, justru secara legal formal tercatat atas nama pribadi pengurus. Baca selengkapnya 

Dasar Hukum Pemisahan Kekayaan Perseroan 

Pasal 3 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) menegaskan bahwa PT adalah badan hukum dengan kekayaan yang terpisah dari kekayaan pendiri dan pengurusnya. Disamping itu, Pasal 92 dan 97 UUPT mewajibkan direksi mengurus perseroan semata untuk kepentingan dan tujuan perseroan, bukan kepentingan pribadi. Hal tersebut merupakan inilah wujud penerapan dari prinsip fiduciary duty yang melekat pada jabatan pengurus. Di sisi lain, praktik pinjam nama (nominee) juga secara tegas dilarang oleh Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dan khusus untuk objek tanah, Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Pokok Agraria menyatakan bahwa perjanjian nominee yang dimaksudkan untuk menyiasati batasan kepemilikan adalah batal demi hukum, dengan konsekuensi tanah dapat kembali jatuh kepada negara.

Akibat Hukum Percampuran Harta Kekayaan Perseroan 

Ketika aset perusahaan secara formal tercatat atas nama pribadi pengurus, aset tersebut berpotensi dianggap sebagai bagian dari kekayaan pribadi dan dapat digunakan untuk melunasi utang pribadi pengurus. Risiko serupa muncul apabila pengurus meninggal dunia atau bercerai, karena aset perusahaan yang tercatat atas namanya dapat masuk ke dalam harta warisan atau harta bersama. Dalam hal perseroan mengalami kepailitan, kondisi ini juga dapat menyulitkan kurator untuk menarik kembali aset tersebut ke dalam boedel pailit karena diperlukan pembuktian dan upaya hukum tersendiri.

Untuk mencegah risiko tersebut, perseroan perlu menerapkan prinsip pemisahan kekayaan secara konsisten melalui kepatuhan regulasi dan dokumentasi yang memadai. Aset yang diperoleh untuk kepentingan perusahaan sebaiknya segera dialihkan atau dicatat atas nama PT setelah badan hukum efektif, disertai pencatatan dalam pembukuan dan bukti bahwa pembelian berasal dari dana perseroan. Khusus untuk aset berupa tanah, perseroan sebaiknya menggunak hak atas tanah berupa Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai. Selain itu, perlu diterapkan kebijakan internal mengenai pemisahan rekening, batas kewenangan pengurus, 

Dengan demikian, prinsip tanggung jawab terbatas dalam PT pada dasarnya bergantung pada adanya pemisahan yang nyata antara kekayaan perseroan dan kekayaan pribadi pengurus. Apabila batas tersebut kabur akibat praktik pinjam nama atau pencampuran aset, perlindungan tanggung jawab terbatas dapat menjadi tidak efektif dan justru meningkatkan potensi tanggung jawab pribadi pengurus. Oleh karena itu, kesesuaian antara kepemilikan formal, substansi ekonomis, dan pencatatan perusahaan harus dipandang sebagai bagian dari strategi mitigasi risiko hukum, bukan sekadar kewajiban administratif.

Kunjungi sosial media kami:

Instagram : @jfyuris_id @jflawfirm_id

Informasi lebih lanjut mengenai informasi publikasi jurnal, hubungi 082333033701

Share :

Leave Your Comment

Subscribe

Subscribe us for Amazing Updates and News about Elementor.