Persoalan tumpang tindih pemanfaatan ruang menjadi salah satu isu yang marak dalam tata kelola pertanahan di Indonesia. Satu bidang lahan sering memiliki lebih dari satu izin dari sektor berbeda seperti kehutanan, perkebunan, pertambangan, hingga hak guna usaha karena masing-masing instansi menggunakan data dan peta rujukan yang berbeda-beda dan tidak saling selaras. Kondisi ini memicu maraknya sengketa lahan yang melibatkan masyarakat adat, pemerintah, dan sektor swasta, sekaligus menghambat proses pembangunan di berbagai daerah.
Hadirnya One Map Policy
Berdasarkan persoalan tersebut, pemerintah menghadirkan Kebijakan Satu Peta atau One Map Policy (OMP), sebuah kebijakan yang dirancang untuk menciptakan satu peta referensi yang terintegrasi dan akurat bagi seluruh wilayah Indonesia. Secara hukum, kebijakan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000. Kebijakan ini melibatkan Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagai koordinator pelaksana, melibatkan pula Kementerian ATR/BPN serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Secara konsep, kebijakan ini merupakan upaya perwujudan satu peta yang mengacu pada satu referensi geospasial, satu standar, satu basis data, dan satu geoportal, agar seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah tidak lagi menggunakan peta masing-masing yang kerap tidak sinkron.
Tujuan Kebijakan Satu Peta
Tujuan kebijakan ini tidak berhenti pada penyatuan data semata. Kebijakan Satu Peta juga menjadi dukungan untuk perbaikan kualitas rencana tata ruang, percepatan penetapan batas daerah, serta pengembangan sejumlah kawasan di Indonesia yang menempatkan Kebijakan Satu Peta bukan sekadar proyek pemetaan teknis, melainkan instrumen perencanaan pembangunan nasional yang lebih luas dan menjadi acuan yang akurat serta akuntabel dalam perumusan kebijakan berbasis ruang.
Manfaat Kebijakan Satu Peta
Dari sisi manfaat, kebijakan ini membawa dampak positif di berbagai lini. Selain mengurangi konflik lahan lewat kepastian hukum atas satu data rujukan yang sama, Kebijakan Satu Peta turut mendorong efisiensi pengelolaan sumber daya alam, mempercepat proses pembangunan infrastruktur yang sebelumnya kerap terhambat ketidaksinkronan data antarinstansi, serta membuka ruang perlindungan yang lebih baik bagi hak-hak masyarakat adat dan penduduk lokal atas tanah yang mereka kuasai. Transparansi data yang dapat diakses banyak pihak juga berpotensi menekan praktik penyalahgunaan wewenang dalam proses perizinan lahan.
Namun, keberhasilan Kebijakan Satu Peta ke depan akan sangat bergantung pada konsistensi seluruh pemangku kepentingan pemerintah pusat, daerah, masyarakat adat, hingga sektor swasta dalam benar-benar merujuk pada satu basis data yang sama, bukan sekadar formalitas administratif. Sebagai kerangka besar penataan ruang nasional, kebijakan ini punya potensi mengurai akar masalah tumpang tindih lahan yang selama ini menjadi sumber sengketa, asalkan pelaksanaannya dikawal secara konsisten.
Kunjungi sosial media kami:
Instagram : @jfyuris_id @jflawfirm_id
Informasi lebih lanjut mengenai informasi publikasi jurnal, hubungi 082333033701