Hukum Pertanahan

5 Poin Penting yang Wajib Diketahui tentang Tata Cara Penetapan Hak Atas Tanah Terbaru

Dasar Hukum Terbaru Penetapan Hak Atas Tanah Penetapan hak atas tanah di Indonesia saat ini mengacu pada regulasi terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Salah satu aturan terbaru yang menjadi dasar penting adalah Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2025 yang kemudian diperbarui melalui Peraturan Menteri […]

5 Poin Penting yang Wajib Diketahui tentang Tata Cara Penetapan Hak Atas Tanah Terbaru Read More »

Bagaimana Status Hukum Tanah yang Belum Terdaftar di BPN?

Tanah yang belum terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada dasarnya dianggap sebagai tanah negara sesuai Pasal 33 UUD 1945 ayat 3 “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”, meskipun dikuasai atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Secara hukum, tanah ini belum memiliki kekuatan pembuktian

Bagaimana Status Hukum Tanah yang Belum Terdaftar di BPN? Read More »

Hak Guna Usaha (HGU): Aturan, Jangka Waktu, dan Pemanfaatannya

Hak Guna Usaha (HGU) merupakan salah satu jenis hak atas tanah dalam sistem hukum agraria di Indonesia yang memberikan kewenangan kepada pihak tertentu untuk memanfaatkan tanah yang dikuasai langsung oleh negara guna kegiatan usaha produktif. Hak ini umumnya digunakan untuk kegiatan usaha yang membutuhkan lahan dalam skala besar, seperti pertanian, perkebunan, peternakan, maupun perikanan. Dengan

Hak Guna Usaha (HGU): Aturan, Jangka Waktu, dan Pemanfaatannya Read More »

Perbedaan AJB dan PPJB dalam Transaksi Tanah: Mana yang Lebih Aman bagi Pembeli?

Transaksi jual beli tanah di Indonesia tidak hanya melibatkan kesepakatan antara penjual dan pembeli, tetapi juga harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku agar kepemilikan tanah memiliki kepastian hukum. Dalam praktiknya, terdapat dua dokumen yang sering digunakan dalam proses transaksi tanah, yaitu Akta Jual Beli (AJB) dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Kedua dokumen ini memiliki

Perbedaan AJB dan PPJB dalam Transaksi Tanah: Mana yang Lebih Aman bagi Pembeli? Read More »

Girik Bukan Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah

Di tengah meningkatnya transaksi tanah di Indonesia, khususnya di daerah pedesaan dan pinggiran kota seperti Surabaya, banyak masyarakat masih tertarik membeli tanah girik karena harganya lebih murah. Namun sejak 2 Februari 2026, girik tidak lagi dapat dijadikan bukti kepemilikan resmi atas tanah. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pendaftaran Tanah,

Girik Bukan Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah Read More »

Perbedaan Identitas di Sertipikat Tanah dan KTP

Sertifikat tanah merupakan bukti kepemilikan yang sah atas suatu bidang tanah. Namun dalam praktiknya, sering ditemukan kasus di mana identitas pemilik yang tercantum pada sertifikat berbeda dengan identitas pada KTP pemiliknya. Perbedaan tersebut dapat berupa kesalahan ejaan nama, perbedaan tanggal lahir, penambahan atau pengurangan nama, maupun perubahan data administrasi kependudukan. Apabila kondisi ini tidak segera

Perbedaan Identitas di Sertipikat Tanah dan KTP Read More »

Balik Nama PBB

Pengertian Balik Nama PBB Balik Nama PBB adalah proses perubahan data subjek pajak pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atas objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pajak Bumi dan Bangunan karena adanya peralihan hak, seperti jual beli, hibah, waris, atau putusan pengadilan. Secara sederhana, jika sebuah tanah atau bangunan berpindah kepemilikan,

Balik Nama PBB Read More »

Mutasi Pecah Atau Gabung PBB

Pengertian Mutasi PBB Mutasi PBB adalah perubahan data administrasi objek pajak dan/atau subjek pajak dalam sistem Pajak Bumi dan Bangunan. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, pengelolaan PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota melalui Bapenda. Mutasi dilakukan ketika terjadi perubahan fisik tanah/bangunan atau perubahan kepemilikan yang menyebabkan data pada SPPT (Surat

Mutasi Pecah Atau Gabung PBB Read More »

Roya

Roya adalah proses penghapusan atau pencoretan hak tanggungan pada sertifikat tanah setelah utang yang dijaminkan telah lunas sepenuhnya. Pengertian Roya Roya merupakan istilah hukum pertanahan di Indonesia yang merujuk pada pencoretan catatan hak tanggungan di buku tanah dan sertifikat, sebagaimana diatur dalam UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Proses ini dilakukan oleh Badan

Roya Read More »

Perpanjangan SHGB

SHGB biasa dimiliki dan dimanfaatkan oleh PT namun dapat pula dimiliki oleh perorangan. SHGB Perorangan adalah SHGB yang dimiliki oleh individu WNI menggunakan nama pribadi, biasanya dipakai untuk rumah tinggal, ruko, apartemen dan lainnya. Sedangkan, SHGB PT adalah SHGB yang dimiliki oleh badan hukum tertentu seperti PT, BUMN, Yayasan dan Koperasi, biasanya digunakan untuk kawasan

Perpanjangan SHGB Read More »