Pengertian Mutasi PBB
Mutasi PBB adalah perubahan data administrasi objek pajak dan/atau subjek pajak dalam sistem Pajak Bumi dan Bangunan. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, pengelolaan PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota melalui Bapenda.
Mutasi dilakukan ketika terjadi perubahan fisik tanah/bangunan atau perubahan kepemilikan yang menyebabkan data pada SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) dan NOP (Nomor Objek Pajak) harus diperbarui.
Mutasi Pecah PBB
Mutasi pecah adalah pemisahan satu objek pajak atau NOP menjadi dua atau lebih objek pajak baru. Proses ini biasanya terjadi karena sebagian tanah dijual, dibagi waris, atau dikavling untuk pengembangan.
Secara administrasi, NOP lama akan dinonaktifkan atau disesuaikan lalu diterbitkan beberapa NOP baru sesuai luas dan kepemilikan terbaru. Masing-masing objek pajak akan memiliki SPPT dan besaran PBB tersendiri. Nilai NJOP dihitung kembali berdasarkan luas dan zona nilai tanah yang berlaku.
Contohnya, tanah seluas 1.000 m² dipecah menjadi dua bidang masing-masing 500 m². Setelah mutasi, akan muncul dua SPPT dengan perhitungan PBB terpisah sesuai luas masing-masing.
Mutasi Gabung PBB
Mutasi gabung adalah penggabungan dua atau lebih objek pajak (beberapa NOP) menjadi satu objek pajak baru. Hal ini biasanya terjadi ketika beberapa bidang tanah bersebelahan dimiliki oleh satu pihak dan ingin dijadikan satu kesatuan administrasi.
Dalam proses ini, NOP lama dinonaktifkan, lalu diterbitkan satu NOP baru dengan luas gabungan. NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) dihitung ulang berdasarkan total luas dan kondisi objek terbaru yang kemudian diterbitkan satu SPPT saja.Gabung
Contoh, dua bidang tanah masing-masing 500 m² dan 700 m² digabung menjadi satu bidang 1.200 m², sehingga PBB dihitung sebagai satu objek pajak.
Prosedur dan Keterkaitan dengan Pertanahan
Mutasi pecah atau gabung PBB biasanya mengikuti perubahan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional. Setelah sertifikat dipecah atau digabung, wajib pajak mengajukan permohonan mutasi ke Bapenda dengan melampirkan dokumen seperti SPPT terakhir, bukti kepemilikan terbaru, identitas pemohon, dan bukti lunas PBB.
Tanpa mutasi, data pajak akan tetap tercatat pada kondisi lama, yang dapat menimbulkan masalah saat transaksi jual beli, pengurusan kredit, atau pemeriksaan pajak.
Jangan sampai salah dalam mengurus dokumen pertanahan, di JF Law Firm kami siap membantu dengan tim berpengalaman dan profesional.
Kunjungi sosial media kami:
Instagram : @jfyuris_id @jflawfirm_id
Informasi lebih lanjut mengenai informasi publikasi jurnal, hubungi 082333033701