Girik Bukan Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah
Di tengah meningkatnya transaksi tanah di Indonesia, khususnya di daerah pedesaan dan pinggiran kota seperti Surabaya, banyak masyarakat masih tertarik membeli tanah girik karena harganya lebih murah. Namun sejak 2 Februari 2026, girik tidak lagi dapat dijadikan bukti kepemilikan resmi atas tanah. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pendaftaran Tanah, […]
Girik Bukan Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah Read More »