Bagaimana Status Hukum Tanah yang Belum Terdaftar di BPN?
Tanah yang belum terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada dasarnya dianggap sebagai tanah negara sesuai Pasal 33 UUD 1945 ayat 3 “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”, meskipun dikuasai atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Secara hukum, tanah ini belum memiliki kekuatan pembuktian […]
Bagaimana Status Hukum Tanah yang Belum Terdaftar di BPN? Read More »









