Perbedaan Identitas di Sertipikat Tanah dan KTP

Sertifikat tanah merupakan bukti kepemilikan yang sah atas suatu bidang tanah. Namun dalam praktiknya, sering ditemukan kasus di mana identitas pemilik yang tercantum pada sertifikat berbeda dengan identitas pada KTP pemiliknya. Perbedaan tersebut dapat berupa kesalahan ejaan nama, perbedaan tanggal lahir, penambahan atau pengurangan nama, maupun perubahan data administrasi kependudukan. Apabila kondisi ini tidak segera diperbaiki, maka dapat menimbulkan kendala hukum.

Perbedaan identitas antara sertifikat tanah dan KTP perlu segera ditindaklanjuti agar tidak menghambat berbagai proses hukum, seperti jual beli, hibah, pewarisan, maupun pengajuan kredit ke bank. Dalam praktiknya, notaris atau PPAT biasanya tidak akan memproses peralihan hak apabila terdapat ketidaksesuaian data identitas.

Secara hukum, perbaikan atau pencatatan perubahan identitas juga diatur dalam Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang menyebutkan bahwa pencatatan peristiwa penting lainnya dilakukan oleh pejabat pencatatan sipil atas permintaan penduduk setelah adanya putusan pengadilan negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Ketentuan ini menunjukkan bahwa perubahan atau perbaikan identitas tertentu harus didasarkan pada penetapan pengadilan agar memiliki kekuatan hukum yang sah.

Waktu Pengurusan dan Risiko Jika Tidak Diperbaiki

Perbaikan data sebaiknya dilakukan segera setelah ditemukan ketidaksesuaian. Meskipun tidak ada batas waktu khusus dalam undang-undang, apabila dibiarkan dapat menimbulkan risiko sebagai berikut:

  • Penolakan proses jual beli atau balik nama.
  • Kesulitan dalam pengajuan kredit dengan jaminan tanah.
  • Potensi sengketa kepemilikan di kemudian hari.
  • Kendala dalam proses pewarisan.

Syarat Perbaikan Data Sertifikat

Secara umum, dokumen yang diperlukan adalah:

Dokumen Identitas Pemohon

  • Fotokopi KTP: Pemilik sertifikat atau kuasanya.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK): Untuk verifikasi data keluarga jika diperlukan.
  • Surat Kuasa: Jika pengurusan didelegasikan kepada orang lain (dilengkapi fotokopi KTP penerima kuasa).

Dokumen Utama Sertifikat

  • Sertifikat Asli: Dokumen fisik yang ingin diperbaiki datanya harus diserahkan ke kantor pertanahan.
  • Formulir Permohonan: Diisi di loket BPN dan ditandatangani di atas materai.

Dokumen Bukti Pendukung

  • Jika salah nama/tempat tanggal lahir: Lampirkan Akta Kelahiran, Ijazah, atau Akta Nikah yang datanya benar.
  • Jika ada perubahan alamat: Lampirkan Surat Keterangan Domisili dari kelurahan atau KTP terbaru yang sudah sesuai.
  •  Jika ada kesalahan penulisan (Typo): Surat pernyataan dari desa/kelurahan yang menerangkan bahwa orang yang dimaksud dalam sertifikat adalah orang yang sama dengan di KTP (Surat Keterangan Beda Nama).

 Dokumen Tambahan

  • Fotokopi SPPT PBB: Tahun berjalan (yang sudah lunas).
  • Surat Pernyataan Mutlak: Surat pernyataan tanggung jawab bahwa data yang diajukan adalah benar dan tidak dalam sengketa (biasanya disediakan drafnya oleh BPN).

Berikut langkah-langkah umum prosesnya:

  1. Datang ke Kantor Pertanahan (BPN) setempat sesuai lokasi tanah.
  2. Menuju Loket Pelayanan untuk mengambil formulir dan map permohonan.
  3. Petugas Verifikasi akan memeriksa kelengkapan dokumen.
  4. Pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) di bank atau kantor pos.
  5. Proses Pencatatan: BPN akan memberikan catatan perbaikan pada kolom perubahan di sertifikat atau menerbitkan sertifikat pengganti jika kerusakan/kesalahan terlalu banyak.
  6. Pastikan untuk melampirkan saksi-saksi yang mengetahui bahwa pemilik di KTP dan sertifikat adalah orang yang sama saat sidang. 

Kunjungi sosial media kami:

Instagram : @jfyuris_id @jflawfirm_id

Informasi lebih lanjut mengenai informasi publikasi jurnal, hubungi 082333033701

Share :

Leave Your Comment