Pasca lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XXIV/2026 menimbulkan diskursus yang tidak hanya menyentuh aspek teknis pembuktian kerugian negara, tetapi juga mempengaruhi konstruksi konseptual mengenai batasan, bentuk, dan otoritas penentu kerugian negara dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.
Perkembangan ini menunjukkan adanya upaya Mahkamah Konstitusi untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus mencegah terjadinya multitafsir dalam penggunaan unsur kerugian negara sebagai salah satu elemen penting dalam delik korupsi.
Secara normatif, kerugian negara diartikan sebagai kekurangan uang, surat berharga, atau barang yang nyata dan pasti jumlahnya akibat perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Dalam tindak pidana korupsi, unsur kerugian negara merupakan elemen penting yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keberadaan unsur ini menjadi dasar untuk menilai apakah suatu perbuatan telah menimbulkan kerugian terhadap keuangan atau perekonomian negara sehingga dapat dipertanggungjawabkan sebagai tindak pidana korupsi.
Konsep kerugian negara berkaitan erat dengan doktrin actual loss dan material offense (delik materiil). Doktrin ini menekankan bahwa kerugian negara harus benar-benar terjadi dan dapat dihitung secara nyata, bukan sekedar potensi kerugian yang bersifat hipotetis. Dalam perkembangan sebelumnya, Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 telah menggeser paradigma unsur kerugian negara dari delik formil menjadi delik materiil, sehingga pembuktian korupsi yang mensyaratkan unsur kerugian negara harus didasarkan pada adanya kerugian yang aktual.
Dalam praktiknya, muncul perdebatan karena terdapat perbedaan antara konsep “kerugian negara” dalam hukum administrasi negara dan konsep “kerugian keuangan negara” dalam hukum pidana korupsi. Perbedaan terminologi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, khususnya ketika suatu tindakan administratif yang dianggap merugikan negara belum tentu menimbulkan kerugian finansial yang dapat dihitung secara konkret.
Perubahan penting muncul melalui Putusan MK Nomor 66/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan bahwa frasa “kerugian negara” dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Administrasi Pemerintahan harus dimaknai sebagai “kerugian keuangan negara”. Mahkamah menilai bahwa penggunaan istilah “kerugian negara” yang terlalu luas dapat menimbulkan ketidakjelasan dan membuka ruang interpretasi yang berlebihan.
Di sisi lain, Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 memberikan penegasan mengenai otoritas penentuan kerugian keuangan negara. Mahkamah menyatakan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan lembaga yang secara konstitusional berwenang melakukan audit dan menetapkan kerugian keuangan negara sebagaimana mandat Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Putusan ini memperkuat standar pembuktian unsur kerugian negara dalam perkara korupsi dengan menempatkan hasil pemeriksaan BPK sebagai dasar yang memiliki legitimasi konstitusional.
Dengan demikian, pasca kedua putusan tersebut, konsep kerugian negara dalam tindak pidana korupsi mengalami rekonstruksi yang lebih menekankan pada keberadaan kerugian keuangan negara yang aktual, terukur, serta ditentukan melalui mekanisme audit yang berwenang. Perubahan ini diharapkan mampu memperkuat kepastian hukum dan meningkatkan kualitas pembuktian perkara korupsi
Kunjungi sosial media kami:
Instagram : @jfyuris_id @jflawfirm_id
Informasi lebih lanjut mengenai informasi publikasi jurnal, hubungi 082333033701