Perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat mendorong transformasi digital di berbagai sektor pemerintahan, termasuk dalam penyelenggaraan layanan pertanahan. Sebagai bagian dari upaya modernisasi administrasi pertanahan, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik (Permen ATR/BPN 1/2021). Regulasi ini menjadi landasan hukum bagi penerapan sertipikat elektronik dalam sistem pendaftaran tanah di Indonesia.
Penerapan sertipikat elektronik merupakan langkah pemerintah untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan transparansi dalam penyelenggaraan layanan pertanahan. Melalui sistem elektronik, pengelolaan data pertanahan dapat dilakukan secara lebih terintegrasi, sekaligus meminimalisasi risiko kehilangan, kerusakan, maupun pemalsuan dokumen. Selain itu, digitalisasi layanan pertanahan juga mendukung terwujudnya tertib administrasi dan kepastian hukum di bidang pertanahan.
Penerapan sistem elektronik menjadi respons atas berbagai kendala yang masih ditemukan dalam penggunaan sertipikat konvensional. Dalam praktiknya, proses administrasi pertanahan sering kali memerlukan waktu yang cukup lama dan rentan terhadap kesalahan administrasi. Selain itu, sertipikat fisik juga berisiko mengalami kerusakan, kehilangan, maupun pemalsuan yang dapat menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari. Di samping itu, berbagai sengketa pertanahan yang disebabkan oleh tumpang tindih data, pemalsuan dokumen, hingga praktik mafia tanah masih menjadi tantangan dalam penyelenggaraan administrasi pertanahan.
Berdasarkan Pasal 2 Permen ATR/BPN 1/2021, pelaksanaan pendaftaran tanah meliputi pendaftaran tanah untuk pertama kali dan pemeliharaan data pendaftaran tanah yang diselenggarakan melalui sistem elektronik. Pemeliharaan data pendaftaran tanah tersebut antara lain meliputi peralihan hak, pemecahan atau penggabungan bidang tanah, pembebanan dan penghapusan hak tanggungan, serta perubahan data fisik maupun data yuridis tanah. Dalam pelaksanaannya, hasil penyelenggaraan sistem elektronik dapat berupa dokumen elektronik yang diterbitkan secara langsung melalui sistem elektronik maupun dokumen hasil alih media dari dokumen fisik menjadi dokumen elektronik. Dengan demikian, sertipikat elektronik tidak hanya diterbitkan untuk pendaftaran tanah baru, tetapi juga dapat berasal dari konversi sertipikat konvensional ke dalam bentuk elektronik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pembuatan sertipikat tanah elektronik dilakukan di Kantor Pertanahan yang telah menerapkan layanan sertipikat elektronik. Pemohon terlebih dahulu menyiapkan dokumen persyaratan sesuai jenis layanan yang diajukan, kemudian mengajukan permohonan kepada Kantor Pertanahan. Setelah itu, petugas akan melakukan pemeriksaan administrasi, pengumpulan dan pengolahan data fisik tanah, serta penelitian data yuridis untuk memastikan keabsahan status hak atas tanah.
Apabila seluruh persyaratan telah dinyatakan lengkap dan tidak terdapat kendala hukum, Kantor Pertanahan akan membukukan hak atas tanah dalam sistem elektronik dan menerbitkan Sertipikat Elektronik. Pemegang hak kemudian dapat mengambil hasil layanan sesuai prosedur yang berlaku serta memperoleh akses terhadap sertipikat dalam bentuk elektronik. Namun, apabila data fisik atau data yuridis belum lengkap maupun masih terdapat sengketa, penerbitan Sertipikat Elektronik tidak dapat dilakukan hingga persyaratan tersebut terpenuhi.
Oleh karena itu, meskipun tidak terdapat kewajiban bagi masyarakat untuk segera mengalihmediakan sertipikat fisik menjadi sertipikat elektronik, langkah tersebut patut dipertimbangkan sebagai bentuk perlindungan terhadap dokumen pertanahan sekaligus mendukung terwujudnya sistem administrasi pertanahan yang lebih modern, aman, dan terintegrasi.
Kunjungi sosial media kami:
Instagram : @jfyuris_id @jflawfirm_id
Informasi lebih lanjut mengenai informasi publikasi jurnal, hubungi 082333033701