Perpanjangan SHGB

SHGB biasa dimiliki dan dimanfaatkan oleh PT namun dapat pula dimiliki oleh perorangan. SHGB Perorangan adalah SHGB yang dimiliki oleh individu WNI menggunakan nama pribadi, biasanya dipakai untuk rumah tinggal, ruko, apartemen dan lainnya. Sedangkan, SHGB PT adalah SHGB yang dimiliki oleh badan hukum tertentu seperti PT, BUMN, Yayasan dan Koperasi, biasanya digunakan untuk kawasan industri, perkantoran, pabrik dan properti komersial lainnya. SHGB berbeda dengan SHM yang memerlukan perpanjangan masa berlaku untuk dapat terus memanfaatkan bangunan yang ada diatas tanah milik negara atau orang lain.

Perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) adalah proses penambahan jangka waktu masa berlakunya hak atas tanah untuk mendirikan dan memiliki bangunan tanpa mengubah syarat-syarat dalam pemberian hak sebelumnya. Proses ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, dan Pendaftaran Tanah, dengan ketentuan khusus untuk HGB di atas tanah negara atau hak pengelolaan.

Syarat Perpanjangan SHGB Perorangan

  • Sertifikat Asli HGB yang akan diperpanjang.
  • Fotokopi KTP dan KK pemegang hak yang masih berlaku.
  • Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan (beserta bukti bayarnya).
  • Surat Pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa dan dikuasai secara fisik.
  • Surat Kuasa (jika pengurusan dikuasakan kepada orang lain) di atas materai.

Syarat Perpanjangan SHGB PT (Badan Hukum/Persekutuan Modal)

  • Sertifikat Asli HGB.
  • Fotokopi Akta Pendirian dan Akta Perubahan terakhir beserta SK Pengesahan dari Kemenkumham.
  • Fotokopi KTP Direktur (atau pengurus yang berwenang sesuai akta).
  • Fotokopi NIB (Nomor Induk Berusaha) atau TDP.
  • Fotokopi NPWP Perusahaan.
  • Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan dan bukti pelunasannya.
  • Surat Pernyataan tanah tidak sengketa dan masih dipergunakan sesuai peruntukannya (bermaterai).
  • Rencana Penggunaan Tanah (jika diminta oleh kantor pertanahan setempat).

Waktu Pengajuan Perpanjangan SHGB

Berdasarkan Pasal 37 ayat (1), HGB di atas tanah negara maupun tanah HPL diberikan untuk jangka waktu:

  • Paling lama 30 tahun
  • Dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun, dan
  • Dapat diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun.

Pengajuan perpanjangan SHGB dilakukan minimal sebelum masa berlaku habis yaitu 2 tahun sebelum masa berlaku habis dan maksimal 2 tahun setelah jangka waktu SHGB habis. Jika pengajuan lebih dari 2 tahun maka tidak lagi dapat dilakukan perpanjangan SHGB melainkan harus melakukan pengajuan hak baru.

Terlambat dalam memperpanjang SHGB dapat menyebabkan masalah yang lebih serius. Jika membutuhkan bantuan atau konsultasi tentang SHGB, kami siap membantu dengan tim berpengalaman dan profesional.

Kunjungi sosial media kami:

Instagram : @jfyuris_id @jflawfirm_id

Informasi lebih lanjut mengenai informasi publikasi jurnal, hubungi 082333033701

Share :

Leave Your Comment

Tags

Subscribe

Subscribe us for Amazing Updates and News about Elementor.