Bagaimana Status Hukum Tanah yang Belum Terdaftar di BPN?

Tanah yang belum terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada dasarnya dianggap sebagai tanah negara sesuai Pasal 33 UUD 1945 ayat 3 “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”, meskipun dikuasai atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Secara hukum, tanah ini belum memiliki kekuatan pembuktian kepemilikan yang kuat karena tidak tercatat dalam daftar umum pendaftaran tanah berdasarkan UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).Pemegang kuasa tetap bisa mendaftarkan untuk mendapatkan hak milik, guna bangunan, atau hak pakai agar dilindungi hukum.      

Bukti Kepemilikan yang Digunakan

  • Girik, Letter C, atau Petok D

Surat keterangan tanah adat yang dulunya digunakan untuk kepentingan perpajakan.

  • Verponding Indonesia

Bukti kepemilikan tanah dari era kolonial.

  • Akta Jual Beli (AJB)

Meskipun dibuat di hadapan PPAT, AJB hanya berfungsi sebagai dasar untuk proses pendaftaran/balik nama dan bukan merupakan sertifikat.

Proses Konversi ke Sertipikat

Proses pendaftaran tanah belum terdaftar mengikuti PP No. 24/1997 Pasal 23-32 dan Permen ATR/BPN No. 16/2021:

  1. Pengumpulan Dokumen

Girik/AJB asli, KTP/KK pemohon, bukti PBB 2 tahun terakhir, GSB, riwayat transaksi 1 generasi.

  1. Pengajuan Permohonan

Ke Kantor Pertanahan setempat atau Pos PTSL desa, gratis untuk PTSL subsidi (Rp 0), mandiri Rp 50.000-500.000 per m² tergantung kelas tanah.

  1. Pengumuman 30 Hari

Diumumkan di kantor desa, BPN, dan media lokal untuk tanggapan pihak ketiga bukti fisik diverifikasi.

  1. Pengukuran dan Pemeriksaan

Tim BPN ukur batas dengan GPS/theodolite, cek riwayat blokir/sengketa via database NBSS.

  1. Penerbitan Sertifikat

SHM (Hak Milik) untuk tanah adat/perorangan, HGB (Hak Guna Bangunan) untuk komersial proses 3-12 bulan.

Jika sengketa muncul, mediasi internal BPN atau gugatan ke PTUN dan tanah adat PRA bisa jadi Hak Pengelolaan Komunal (HPLK).

 

Risiko Hukum dan Perlindungan Sementara

Tanah belum terdaftar rawan berbagai ancaman:

  • Mafia Tanah: Palsu dokumen untuk ambil alih via AJB fiktif atau blokir BPN ilegal.
  • Pengadaan Tanah: Rentan ganti rugi rendah untuk proyek infrastruktur (UU No. 6 Tahun 2023).
  • Klaim Negara: Bisa dicabut untuk fungsi publik tanpa kompensasi penuh jika tak terbukti kuasa lama.
  • Transaksi Tidak Sah: Tak bisa jamin kredit bank atau jual ke pihak ketiga tanpa PPAT/BPN.

 

Kunjungi sosial media kami: 

Instagram : @jfyuris_id @jflawfirm_id

Informasi lebih lanjut mengenai informasi publikasi jurnal, hubungi 082333033701

Share :

Leave Your Comment