admin

“Dibalik Hak Pengelolaan (HPL): Mengurai Problem Kepastian Hukum HGB dan Hak Pakai di Atas HPL”

Hak Pengelolaan (HPL) merupakan salah satu instrumen dalam sistem hukum pertanahan Indonesia yang bersumber dari konsep Hak Menguasai Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang UUPA. Pengaturan lebih lanjut mengenai HPL saat ini terdapat dalam PP Nomor 18 Tahun 2021 serta ketentuan teknis […]

“Dibalik Hak Pengelolaan (HPL): Mengurai Problem Kepastian Hukum HGB dan Hak Pakai di Atas HPL” Read More »

Tanah Hibah Bisa Ditarik Kembali? Ini Penjelasannya!

Tanah hibah adalah tanah yang diberikan oleh seseorang kepada pihak lain secara cuma-cuma, tanpa pembayaran atau imbalan. Dalam hukum perdata, hibah dipahami sebagai pemberian yang dilakukan saat pemberi hibah masih hidup dan diterima oleh penerima hibah. Jika objek hibah berupa tanah, maka pemberian tersebut tidak cukup hanya dilakukan secara lisan, tetapi harus dibuat dengan prosedur

Tanah Hibah Bisa Ditarik Kembali? Ini Penjelasannya! Read More »

Menakar Ulang Konsep Kerugian Negara Pasca Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 dan 66/PUU-XXIV/2026

Pasca lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XXIV/2026 menimbulkan diskursus yang tidak hanya menyentuh aspek teknis pembuktian kerugian negara, tetapi juga mempengaruhi konstruksi konseptual mengenai batasan, bentuk, dan otoritas penentu kerugian negara dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.  Perkembangan ini menunjukkan adanya upaya Mahkamah Konstitusi untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus

Menakar Ulang Konsep Kerugian Negara Pasca Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 dan 66/PUU-XXIV/2026 Read More »

Blockchain Diakui Sebagai Infrastruktur Digital di Dalam PP 28/2025 : Akselerasi Ekosistem Ekonomi Digital di Indonesia

Blockchain merupakan teknologi pencatatan data digital yang bekerja secara terdesentralisasi melalui satu kesatuan jaringan komputer yang saling terkoneksi satu sama lainnya. Teknologi ini memungkinkan setiap transaksi atau data dapat tercatat secara permanen, transparan, dan sukar untuk dimanipulasi karena menggunakan sistem kriptografi dan distributed ledger.  Di dalam konteks industri AI dan cryptocurrency, blockchain berfungsi sebagai dasar

Blockchain Diakui Sebagai Infrastruktur Digital di Dalam PP 28/2025 : Akselerasi Ekosistem Ekonomi Digital di Indonesia Read More »

Memahami Prinsip Fiktif Positif dalam Perizinan Usaha Berbasis Sistem OSS-RBA

Sistem perizinan berusaha dengan model Online Single Submission berbasis risiko yang telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 (PP 28/2025) telah membawa disrupsi yang sangat signifikan serta efisiensi dalam proses perizinan di Indonesia. Melalui deretan kemudahan di dalam fitur-fitur pemrosesan yang bersifat terintegrasi ini memunculkan mispersepsi bagi masyarakat akan prinsip fiktif positif. 

Memahami Prinsip Fiktif Positif dalam Perizinan Usaha Berbasis Sistem OSS-RBA Read More »

Memahami Prinsip Fiktif Positif dalam Perizinan Usaha Berbasis Sistem OSS-RBA

Sistem perizinan berusaha dengan model Online Single Submission berbasis risiko yang telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 (PP 28/2025) telah membawa disrupsi yang sangat signifikan serta efisiensi dalam proses perizinan di Indonesia. Melalui deretan kemudahan di dalam fitur-fitur pemrosesan yang bersifat terintegrasi ini memunculkan mispersepsi bagi masyarakat akan prinsip fiktif positif. 

Memahami Prinsip Fiktif Positif dalam Perizinan Usaha Berbasis Sistem OSS-RBA Read More »

Kepastian Hukum dan Kemudahan Perizinan Tanah melalui Permen ATR/BPN No. 18/2021

Regulasi pertanahan di Indonesia terus mengalami pembaruan untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan kepastian hukum sekaligus kemudahan layanan. Salah satu instrumen penting dalam hal ini adalah Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 yang hadir sebagai aturan teknis pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Regulasi ini menjadi tonggak penting dalam menyederhanakan prosedur sekaligus memperkuat

Kepastian Hukum dan Kemudahan Perizinan Tanah melalui Permen ATR/BPN No. 18/2021 Read More »

Apa Saja Perubahan Penting dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021?

Penguatan Kedudukan Hak Pengelolaan (HPL) Peraturan ini memperjelas bahwa Hak Pengelolaan (HPL) bukan sekadar kewenangan administratif, tetapi memiliki posisi strategis dalam sistem pertanahan. Pemegang HPL seperti instansi pemerintah, BUMN/BUMD, atau badan hukum diberi kewenangan untuk merencanakan, mengatur, dan memanfaatkan tanah yang dikelolanya. Selain itu, HPL dapat menjadi dasar pemberian hak turunan seperti Hak Guna Bangunan

Apa Saja Perubahan Penting dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021? Read More »

5 Poin Penting yang Wajib Diketahui tentang Tata Cara Penetapan Hak Atas Tanah Terbaru

Dasar Hukum Terbaru Penetapan Hak Atas Tanah Penetapan hak atas tanah di Indonesia saat ini mengacu pada regulasi terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Salah satu aturan terbaru yang menjadi dasar penting adalah Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2025 yang kemudian diperbarui melalui Peraturan Menteri

5 Poin Penting yang Wajib Diketahui tentang Tata Cara Penetapan Hak Atas Tanah Terbaru Read More »

Bagaimana Status Hukum Tanah yang Belum Terdaftar di BPN?

Tanah yang belum terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada dasarnya dianggap sebagai tanah negara sesuai Pasal 33 UUD 1945 ayat 3 “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”, meskipun dikuasai atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Secara hukum, tanah ini belum memiliki kekuatan pembuktian

Bagaimana Status Hukum Tanah yang Belum Terdaftar di BPN? Read More »