admin

Memahami Prinsip Fiktif Positif dalam Perizinan Usaha Berbasis Sistem OSS-RBA

Sistem perizinan berusaha dengan model Online Single Submission berbasis risiko yang telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 (PP 28/2025) telah membawa disrupsi yang sangat signifikan serta efisiensi dalam proses perizinan di Indonesia. Melalui deretan kemudahan di dalam fitur-fitur pemrosesan yang bersifat terintegrasi ini memunculkan mispersepsi bagi masyarakat akan prinsip fiktif positif.  […]

Memahami Prinsip Fiktif Positif dalam Perizinan Usaha Berbasis Sistem OSS-RBA Read More »

Memahami Prinsip Fiktif Positif dalam Perizinan Usaha Berbasis Sistem OSS-RBA

Sistem perizinan berusaha dengan model Online Single Submission berbasis risiko yang telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 (PP 28/2025) telah membawa disrupsi yang sangat signifikan serta efisiensi dalam proses perizinan di Indonesia. Melalui deretan kemudahan di dalam fitur-fitur pemrosesan yang bersifat terintegrasi ini memunculkan mispersepsi bagi masyarakat akan prinsip fiktif positif. 

Memahami Prinsip Fiktif Positif dalam Perizinan Usaha Berbasis Sistem OSS-RBA Read More »

Kepastian Hukum dan Kemudahan Perizinan Tanah melalui Permen ATR/BPN No. 18/2021

Regulasi pertanahan di Indonesia terus mengalami pembaruan untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan kepastian hukum sekaligus kemudahan layanan. Salah satu instrumen penting dalam hal ini adalah Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 yang hadir sebagai aturan teknis pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Regulasi ini menjadi tonggak penting dalam menyederhanakan prosedur sekaligus memperkuat

Kepastian Hukum dan Kemudahan Perizinan Tanah melalui Permen ATR/BPN No. 18/2021 Read More »

Apa Saja Perubahan Penting dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021?

Penguatan Kedudukan Hak Pengelolaan (HPL) Peraturan ini memperjelas bahwa Hak Pengelolaan (HPL) bukan sekadar kewenangan administratif, tetapi memiliki posisi strategis dalam sistem pertanahan. Pemegang HPL seperti instansi pemerintah, BUMN/BUMD, atau badan hukum diberi kewenangan untuk merencanakan, mengatur, dan memanfaatkan tanah yang dikelolanya. Selain itu, HPL dapat menjadi dasar pemberian hak turunan seperti Hak Guna Bangunan

Apa Saja Perubahan Penting dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021? Read More »

5 Poin Penting yang Wajib Diketahui tentang Tata Cara Penetapan Hak Atas Tanah Terbaru

Dasar Hukum Terbaru Penetapan Hak Atas Tanah Penetapan hak atas tanah di Indonesia saat ini mengacu pada regulasi terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Salah satu aturan terbaru yang menjadi dasar penting adalah Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2025 yang kemudian diperbarui melalui Peraturan Menteri

5 Poin Penting yang Wajib Diketahui tentang Tata Cara Penetapan Hak Atas Tanah Terbaru Read More »

Bagaimana Status Hukum Tanah yang Belum Terdaftar di BPN?

Tanah yang belum terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada dasarnya dianggap sebagai tanah negara sesuai Pasal 33 UUD 1945 ayat 3 “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”, meskipun dikuasai atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Secara hukum, tanah ini belum memiliki kekuatan pembuktian

Bagaimana Status Hukum Tanah yang Belum Terdaftar di BPN? Read More »

Hak Guna Usaha (HGU): Aturan, Jangka Waktu, dan Pemanfaatannya

Hak Guna Usaha (HGU) merupakan salah satu jenis hak atas tanah dalam sistem hukum agraria di Indonesia yang memberikan kewenangan kepada pihak tertentu untuk memanfaatkan tanah yang dikuasai langsung oleh negara guna kegiatan usaha produktif. Hak ini umumnya digunakan untuk kegiatan usaha yang membutuhkan lahan dalam skala besar, seperti pertanian, perkebunan, peternakan, maupun perikanan. Dengan

Hak Guna Usaha (HGU): Aturan, Jangka Waktu, dan Pemanfaatannya Read More »

Perbedaan AJB dan PPJB dalam Transaksi Tanah: Mana yang Lebih Aman bagi Pembeli?

Transaksi jual beli tanah di Indonesia tidak hanya melibatkan kesepakatan antara penjual dan pembeli, tetapi juga harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku agar kepemilikan tanah memiliki kepastian hukum. Dalam praktiknya, terdapat dua dokumen yang sering digunakan dalam proses transaksi tanah, yaitu Akta Jual Beli (AJB) dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Kedua dokumen ini memiliki

Perbedaan AJB dan PPJB dalam Transaksi Tanah: Mana yang Lebih Aman bagi Pembeli? Read More »

Girik Bukan Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah

Di tengah meningkatnya transaksi tanah di Indonesia, khususnya di daerah pedesaan dan pinggiran kota seperti Surabaya, banyak masyarakat masih tertarik membeli tanah girik karena harganya lebih murah. Namun sejak 2 Februari 2026, girik tidak lagi dapat dijadikan bukti kepemilikan resmi atas tanah. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pendaftaran Tanah,

Girik Bukan Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah Read More »

Perbedaan Identitas di Sertipikat Tanah dan KTP

Sertifikat tanah merupakan bukti kepemilikan yang sah atas suatu bidang tanah. Namun dalam praktiknya, sering ditemukan kasus di mana identitas pemilik yang tercantum pada sertifikat berbeda dengan identitas pada KTP pemiliknya. Perbedaan tersebut dapat berupa kesalahan ejaan nama, perbedaan tanggal lahir, penambahan atau pengurangan nama, maupun perubahan data administrasi kependudukan. Apabila kondisi ini tidak segera

Perbedaan Identitas di Sertipikat Tanah dan KTP Read More »