Tanah hibah adalah tanah yang diberikan oleh seseorang kepada pihak lain secara cuma-cuma, tanpa pembayaran atau imbalan. Dalam hukum perdata, hibah dipahami sebagai pemberian yang dilakukan saat pemberi hibah masih hidup dan diterima oleh penerima hibah. Jika objek hibah berupa tanah, maka pemberian tersebut tidak cukup hanya dilakukan secara lisan, tetapi harus dibuat dengan prosedur hukum yang tepat agar memiliki kekuatan pembuktian.
Secara umum, hibah bertujuan untuk mengalihkan hak atas suatu benda kepada orang lain karena alasan kekeluargaan, kepedulian, sosial, keagamaan, atau penghargaan tertentu. Dalam konteks tanah, hibah sering terjadi antara orang tua dan anak, keluarga dekat, atau kepada lembaga tertentu. Meskipun sifatnya sukarela, hibah tetap menimbulkan akibat hukum karena hak atas tanah berpindah kepada penerima hibah. Oleh karena itu, hibah tanah harus dilakukan secara hati-hati, jelas, dan tidak merugikan pihak lain.
Dasar hukum hibah dapat merujuk pada Pasal 1666-1693 KUHPerdata, di dalam praktik pertanahan, hibah tanah juga perlu dituangkan dalam akta yang sah dan ditindaklanjuti dengan proses balik nama agar status kepemilikannya jelas. Pemberi hibah harus merupakan pihak yang berwenang atas tanah tersebut, sedangkan penerima hibah harus menerima pemberian itu. Selain itu, objek tanah yang dihibahkan harus jelas letak, luas, batas, dan status hukumnya.
Ketentuan penting dalam hibah adalah adanya kehendak bebas dari pemberi hibah, tidak ada paksaan, objek hibah jelas, dan pemberian tersebut tidak bertentangan dengan hukum. Hibah juga tidak boleh digunakan untuk menyamarkan jual beli, menghindari kewajiban kepada ahli waris, atau merugikan pihak yang memiliki hak atas harta tersebut. Karena itu, sebelum hibah diberikan, perlu diperhatikan apakah tanah tersebut merupakan harta pribadi, harta bersama, atau masih berkaitan dengan hak waris keluarga.
Pada prinsipnya, hibah yang sudah sah tidak dapat ditarik kembali secara sepihak. Namun, dalam keadaan tertentu, hibah dapat dimintakan pembatalan atau penarikan kembali, misalnya jika penerima hibah tidak memenuhi syarat yang disepakati, melakukan perbuatan berat terhadap pemberi hibah, atau menelantarkan pemberi hibah ketika pemberi hibah jatuh miskin. Dalam konteks keluarga, hibah juga dapat dipersoalkan apabila melanggar hak ahli waris atau diberikan tanpa memperhatikan batas kewajaran. Jadi, tanah hibah bisa saja menjadi sengketa jika sejak awal tidak dibuat secara jelas, sah, dan adil.