Untung Besar, Tanggung Jawab Besar : Menakar Efektivitas Sanksi Pidana Korporasi dalam KUHP Baru

Di tengah pesatnya perkembangan dunia usaha, korporasi memiliki peran yang sangat besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan pekerjaan. Namun, dibalik kontribusi tersebut, tidak sedikit pelanggaran hukum yang melibatkan korporasi. Sehingga korporasi tidak lagi dipandang sekadar sebagai entitas bisnis, tetapi juga sebagai subjek yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Pada tahun 2026, hukum pidana Indonesia mengalami pergeseran paradigma yang membawa berbagai perubahan dalam pengaturan tindak pidana, salah satunya dengan mengakui korporasi sebagai subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai dengan Pasal 45 ayat (1) KUHP. Pengaturan ini menjadi tonggak penting dalam sistem hukum Indonesia karena sebelumnya pertanggungjawaban pidana korporasi lebih banyak diatur secara tersebar dalam berbagai undang-undang sektoral. Dalam Pasal 45 ayat (2) KUHP yang dimaksud korporasi adalah badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, yayasan, koperasi, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau yang disamakan dengan itu, serta perkumpulan baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, badan usaha yang berbentuk firma, persekutuan komanditer, atau yang disamakan dengan itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KUHP baru tidak mengklasifikasikan secara khusus jenis tindak pidana korporasi. Namun, memberikan pengakuan bahwa korporasi dapat menjadi subjek hukum pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas setiap tindak pidana yang dilakukan dalam lingkup kegiatan usahanya.  Pelanggaran yang dilakukan oleh korporasi sangat beragam tergantung jenis usaha yang mereka jalani. Pelanggaran tersebut umumnya dilakukan untuk memperoleh keuntungan, mengurangi biaya operasional, atau meningkatkan daya saing secara tidak sah. Berbeda dengan tindak pidana yang dilakukan oleh individu, pelanggaran korporasi sering kali merupakan hasil dari kebijakan perusahaan, lemahnya sistem pengawasan, atau keputusan manajemen yang mengabaikan ketentuan hukum. Tindak pidana yang cukup sering terjadi ialah korupsi, pencucian uang, penggelapan dan penghindaran pajak, serta pelanggaran ketenagakerjaan. Sebagian besar jenis pelanggaran telah diatur dalam KUHP Nasional melalui Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 dalam Pasal 45 hingga Pasal 50. 

Syarat tindak pidana yang dapat dipertanggungjawabkan kepada korporasi tertulis dalam Pasal 48 KUHP yang apabila tindak pidana tersebut termasuk dalam lingkup usaha atau kegiatan korporasi, memberikan keuntungan secara melawan hukum, diterima sebagai kebijakan korporasi, atau ketika korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana serta tidak memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku. Pertanggungjawaban pidana juga dapat dibebankan apabila korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana di lingkungan usahanya. Ketentuan ini menunjukkan bahwa korporasi tidak hanya bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan secara aktif, tetapi juga atas kelalaian dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pencegahan. 

Pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi diatur dalam Pasal 46 KUHP yang menyatakan bahwa tindak pidana oleh korporasi dilakukan oleh pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional dalam korporasi dan dapat dipertanggungjawabkan apabila dilakukan untuk dan atas nama korporasi, demi kepentingan korporasi, berdasarkan hubungan kerja atau hubungan lain, dalam lingkup usaha korporasi, baik dilakukan sendiri maupun bersama-sama. Ketentuan ini menunjukkan bahwa korporasi tidak dapat lagi berlindung di balik statusnya sebagai badan usaha, sebab setiap aktivitas yang dilakukan oleh pengurus, pegawai, atau pihak lain yang bertindak untuk kepentingan korporasi dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi korporasi itu sendiri. Tindak pidana korporasi tidak hanya dapat dilakukan oleh pengurus atau pegawai perusahaan, tetapi juga oleh pihak di luar struktur organisasi yang memiliki kendali atau memperoleh keuntungan dari kegiatan korporasi sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 47 KUHP.  

Dalam menjatuhkan pidana, hakim akan mempertimbangkan tingkat kesalahan, manfaat yang diperoleh korporasi, serta upaya yang telah dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana. Adapun sanksi yang dapat dijatuhkan kepada korporasi tidak hanya berupa pidana denda, tetapi juga pidana tambahan, seperti pencabutan perizinan, perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, pembayaran ganti rugi, hingga pembubaran korporasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengaturan ini menjadi bentuk penegasan bahwa besarnya keuntungan dan pengaruh yang dimiliki korporasi harus diimbangi dengan tanggung jawab hukum yang setara terhadap masyarakat. 

Dengan diakuinya korporasi sebagai subjek hukum pidana, setiap korporasi perlu lebih berhati-hati dalam menjalankan kegiatan usahanya. Korporasi tidak lagi hanya berfokus pada keuntungan, tetapi juga harus memastikan setiap kebijakan dan aktivitasnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sebab, kelalaian maupun pembiaran terhadap suatu pelanggaran dapat menimbulkan pertanggungjawaban pidana bagi korporasi itu sendiri.

Kunjungi sosial media kami:

Instagram : @jfyuris_id @jflawfirm_id

Informasi lebih lanjut mengenai informasi publikasi jurnal, hubungi 082333033701

Share :

Leave Your Comment

Category

Tags

Subscribe

Subscribe us for Amazing Updates and News about Elementor.