Hak Pengelolaan (HPL) merupakan salah satu instrumen dalam sistem hukum pertanahan Indonesia yang bersumber dari konsep Hak Menguasai Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang UUPA. Pengaturan lebih lanjut mengenai HPL saat ini terdapat dalam PP Nomor 18 Tahun 2021 serta ketentuan teknis dari Kementerian ATR/BPN. Secara normatif, HPL bukan merupakan hak milik atas tanah, melainkan kewenangan yang diberikan negara kepada subjek tertentu untuk mengelola, merencanakan peruntukan, serta menyerahkan bagian tanah kepada pihak ketiga dalam bentuk hak atas tanah lainnya.
Dalam kerangka hukum tersebut, HPL memiliki hubungan derivatif dengan Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai. Berdasarkan Pasal 6 dan Pasal 7 PP No. 18 Tahun 2021, di atas tanah HPL dapat diberikan hak kepada pihak ketiga berupa HGB atau Hak Pakai. Artinya, HPL berfungsi sebagai “payung kewenangan”, sedangkan HGB dan Hak Pakai merupakan hak individual yang memberi ruang pemanfaatan tanah secara terbatas. Secara teori, konstruksi ini dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan antara kontrol negara atas tanah dan kepastian pemanfaatan oleh masyarakat atau pelaku usaha.
Namun dalam praktik, hubungan hukum tersebut sering menimbulkan ketidakjelasan. Salah satu persoalan utama adalah ketergantungan HGB dan Hak Pakai terhadap kebijakan pemegang HPL, baik dalam pemberian, perpanjangan, maupun pengalihan hak. Meskipun secara normatif HGB merupakan hak yang kuat sebagaimana diatur dalam Pasal 35 UUPA jo. PP 18 Tahun 2021, dalam konteks HPL hak tersebut menjadi relatif karena memerlukan persetujuan administratif dari pemegang HPL. Kondisi ini menciptakan dualisme kewenangan antara negara melalui ATR/BPN dan pemegang HPL sebagai pengelola.
Ketidakjelasan juga terlihat pada aspek perpanjangan dan pengalihan hak. Tidak adanya standar operasional yang seragam dalam praktik menyebabkan perbedaan perlakuan antar kasus yang secara yuridis serupa. Hal ini berdampak pada menurunnya kepastian hukum, terutama dalam transaksi pertanahan, investasi, dan pembiayaan perbankan, karena status tanah di atas HPL dipersepsikan memiliki risiko yang lebih tinggi dibandingkan tanah dengan HGB langsung di atas tanah negara.
Dengan demikian, ketidakjelasan hubungan HPL dengan HGB dan Hak Pakai bukan disebabkan oleh ketiadaan norma hukum, melainkan oleh permasalahan implementasi dan harmonisasi regulasi. Diperlukan standarisasi prosedur, penguatan integrasi data pertanahan, serta kepastian mekanisme pemberian dan perpanjangan hak di atas HPL agar sistem pertanahan Indonesia dapat memberikan kepastian hukum yang lebih konsisten, transparan, dan memberikan perlindungan yang seimbang bagi seluruh pihak.
Kunjungi sosial media kami:
Instagram : @jfyuris_id @jflawfirm_id
Informasi lebih lanjut mengenai informasi publikasi jurnal, hubungi 082333033701