Menakar Ulang Konsep Kerugian Negara Pasca Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 dan 66/PUU-XXIV/2026
Pasca lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XXIV/2026 menimbulkan diskursus yang tidak hanya menyentuh aspek teknis pembuktian kerugian negara, tetapi juga mempengaruhi konstruksi konseptual mengenai batasan, bentuk, dan otoritas penentu kerugian negara dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. Perkembangan ini menunjukkan adanya upaya Mahkamah Konstitusi untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus […]








