Berita

Terbaru

ADVOKAT
admin

Wasiat Sah menurut Hukum: Syarat, Prosedur dan Batasannya

Wasiat adalah pernyataan seseorang mengenai kehendaknya untuk membagikan harta peninggalan setelah ia meninggal dunia. Dalam sistem hukum Indonesia, keberadaan wasiat diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum