Blockchain merupakan teknologi pencatatan data digital yang bekerja secara terdesentralisasi melalui satu kesatuan jaringan komputer yang saling terkoneksi satu sama lainnya. Teknologi ini memungkinkan setiap transaksi atau data dapat tercatat secara permanen, transparan, dan sukar untuk dimanipulasi karena menggunakan sistem kriptografi dan distributed ledger.
Di dalam konteks industri AI dan cryptocurrency, blockchain berfungsi sebagai dasar dalam pengembangan infrastruktur digital yang bertujuan untuk mendukung keamanan data, otomatisasi smart contract, validasi transaksi aset kripto, hingga pengelolaan identitas digital. Pengakuan resmi terhadap blockchain di Indonesia menjadi penting karena sebelumnya teknologi ini sering berada dalam “grey area” regulasi, terutama pada sektor Web3, NFT, DeFi, dan pengembangan AI.
Rekognisi eksistensi tersebut kemudian secara legalistik diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang menempatkan blockchain sebagai bagian dari teknologi strategis nasional dalam kerangka sistem perizinan berusaha berbasis risiko. Khususnya di dalam Pasal 186 PP 28/2025, blockchain disetarakan dengan AI, identitas digital, serta sertifikat elektronik sebagai sektor industri teknologi strategis. Regulasi ini menjadi inovasi penting karena dengan adanya dasar hukum tersebut memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi para pelaku usaha start-up maupun pengembang teknologi yang memberikan kemudahan dalam mengembangkan Web3, smart contract, tokenisasi aset, dan layanan digital lainnya.
Menilik kembali ratio legis dibentuknya regulasi ini melalui PP 28/2025 yang menegaskan dan memperkuat bahwa transformasi digital berfungsi untuk menciptakan ekosistem ekonomi digital yang aman, transparan, dan inovatif. Pemerintah berkomitmen untuk mendorong penggunaan teknologi blockchain tidak hanya sekadar pada level aset kripto, tetapi juga pada akselerasi penerapan blockchain pada pelayanan publik, logistik, kesehatan, pendidikan, dan lainnya. Blockchain dipandang mampu untuk menciptakan sistem pencatatan yang efisien dengan karakteristiknya yang immutable dan terdesentralisasi.
Selain itu, dari aspek hukum, regulasi ini mampu berpotensi untuk menarik investasi di sektor teknologi termutakhir, meningkatkan daya saing sistem ekonomi digital Indonesia, serta mendorong adanya inovasi teknologi berbasis AI. Dalam hal ini, negara tidak hanya berperan sebagai pengawas kebijakan, melainkan juga berperan sebagai fasilitator pertumbuhan ekosistem ekonomi digital berbasis risiko.
Meskipun demikian, tantangan ke depan tetap memiliki peluang. Pengaturan blockchain dan AI membutuhkan harmonisasi lintas sektor karena teknologi ini berkembang jauh lebih cepat dibanding regulasinya. Seperti adanya, seperti penyalahgunaan data, pencucian uang melalui aset kripto, keamanan siber, perlindungan konsumen, hingga potensi penyalahgunaan AI berbasis blockchain masih menjadi perhatian utama. Selain itu, dari sisi kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur digital, serta koordinasi antar stakeholder juga menjadi faktor utama di dalam implementasi regulasi ini. Oleh karena keberhasilan penerapan PP 28/2025 tidak hanya bergantung pada pengakuan secara normatif belaka terhadap blockchain, tetapi juga pada kemampuan negara membangun tata kelola digital yang adaptif, progresif, dan mampu menyeimbangkan inovasi teknologi dengan kepastian hukum dan perlindungan publik.
Kunjungi sosial media kami:
Instagram : @jfyuris_id @jflawfirm_id
Informasi lebih lanjut mengenai informasi publikasi jurnal, hubungi 082333033701