Ketika membeli atau menjual tanah maupun rumah, kita sering mendengar istilah AJB (Akta Jual Beli), SHM (Sertifikat Hak Milik), dan HGB (Hak Guna Bangunan). Sayangnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan ketiga dokumen tersebut. Padahal, pemahaman yang tepat sangat penting agar transaksi properti berjalan aman dan sesuai hukum.
Apa Itu AJB?
Akta Jual Beli (AJB) adalah dokumen resmi yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai bukti sah terjadinya transaksi jual beli tanah atau bangunan. AJB tidak menunjukkan kepemilikan tanah, tetapi menjadi dasar untuk mengurus balik nama sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Apa Itu SHM?
Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah bukti kepemilikan tanah yang paling kuat dan berlaku seumur hidup. Pemegang SHM memiliki hak penuh atas tanah tersebut, termasuk untuk menjual, mengalihkan, atau diwariskan. SHM hanya bisa dimiliki oleh Warga Negara Indonesia, sehingga statusnya lebih istimewa dibandingkan jenis hak tanah lainnya.
Apa Itu HGB?
Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya, biasanya tanah negara atau tanah dengan hak pengelolaan. HGB memiliki jangka waktu tertentu, umumnya 30 tahun, dan bisa diperpanjang. Banyak perumahan modern berdiri di atas tanah dengan status HGB, sehingga pembeli harus memperhatikan masa berlaku hak tersebut.
Perbedaan Utama
-
Fungsi: AJB sebagai bukti transaksi, SHM sebagai bukti kepemilikan penuh, HGB sebagai hak penggunaan terbatas.
-
Kekuatan hukum: SHM paling kuat, HGB bersifat terbatas waktu, AJB hanya dokumen pengalihan hak.
-
Subjek pemilik: SHM hanya untuk WNI, sedangkan HGB bisa dimiliki badan hukum tertentu.
Mengetahui perbedaan AJB, SHM, dan HGB sangat penting sebelum melakukan transaksi properti. AJB hanyalah bukti jual beli, SHM menunjukkan kepemilikan penuh, sedangkan HGB memberikan hak terbatas atas tanah. Untuk menghindari masalah hukum, sebaiknya lakukan transaksi melalui notaris atau konsultan hukum berpengalaman. Kunjungi media sosial kami di @jfyuris_id @jflawfirm untuk konsultasi gratis dan kami siap membantu memastikan setiap dokumen properti sah dan aman secara hukum.