Rechtsverwerking dalam Sengketa Pertanahan: Menemukan Titik Temu antara Kepastian Hukum dan Keadilan 

Sengketa pertanahan merupakan salah satu permasalahan hukum yang paling sering terjadi di Indonesia. Perselisihan mengenai kepemilikan, penguasaan, maupun batas tanah kerap berujung pada proses litigasi yang memakan waktu panjang. Tidak jarang, lahan yang sudah memiliki sertipikat masih diperdebatkan oleh pihak lain yang mengklaim sebagai pemilik sebenarnya. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: sejauh mana hukum mampu melindungi pemilik sertipikat yang telah memperoleh hak atas tanah secara sah? Salah satu konsep yang berperan penting dalam menjawab persoalan ini, sekaligus menciptakan kepastian hukum di bidang pertanahan, adalah rechtsverwerking.

Apa Itu Rechtsverwerking?

Rechtsverwerking berasal dari bahasa Belanda yang secara harfiah berarti hilangnya suatu hak karena pemiliknya tidak lagi menggunakan atau mempertahankan hak tersebut dalam kurun waktu tertentu, disertai sikap yang menunjukkan bahwa hak itu telah ditinggalkan.

Dalam sistem hukum pertanahan Indonesia, konsep ini diadopsi melalui Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Ketentuan tersebut pada intinya menyatakan bahwa apabila empat syarat berikut terpenuhi:

  1. sertipikat diterbitkan secara sah;
  2. pemegang sertipikat memperolehnya dengan itikad baik;
  3. tanah dikuasai secara nyata oleh pemegang sertipikat; dan
  4. dalam waktu lima tahun sejak sertipikat diterbitkan, tidak ada keberatan tertulis maupun gugatan yang diajukan ke pengadilan,

maka pihak yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut tidak lagi dapat mengajukan tuntutan untuk menegakkan haknya. Meski aturan di atas tampak sederhana, penerapannya di persidangan tidak pernah bersifat otomatis. Hakim tidak serta-merta menerapkan rechtsverwerking hanya karena jangka waktu lima tahun telah terlampaui. Sebaliknya, hakim tetap mengevaluasi apakah seluruh unsur dalam Pasal 32 ayat (2) benar-benar terpenuhi secara substantif, bukan sekadar formalitas waktu.

Salah satu contoh yang sering dijadikan rujukan adalah Putusan Mahkamah Agung Nomor 997 K/Pdt/2021. Putusan ini menegaskan bahwa penerapan rechtsverwerking tidak boleh hanya didasarkan pada lewatnya waktu lima tahun, melainkan juga harus mempertimbangkan keabsahan penerbitan sertipikat serta ada tidaknya itikad baik dari pemegangnya. Dengan kata lain, apabila sertipikat diterbitkan melalui proses yang melanggar hukum atau diperoleh tanpa itikad baik, maka perlindungan rechtsverwerking semestinya tidak diberikan.

Pendekatan semacam ini mencerminkan upaya hakim mencari keseimbangan: di satu sisi melindungi pemegang sertipikat yang beriktikad baik, di sisi lain tetap membuka ruang keadilan bagi pihak yang secara nyata dirugikan akibat sertipikat yang cacat hukum. Penerapan konsep ini secara konsisten membawa sejumlah dampak positif bagi sistem pertanahan nasional:

  • Memberi rasa aman hukum. Pemegang sertipikat yang memperoleh haknya secara benar dan jujur tidak perlu terus-menerus khawatir tanahnya dipersoalkan pihak lain di kemudian hari.
  • Mendorong kesadaran hukum masyarakat. Pemilik tanah yang merasa dirugikan didorong untuk aktif menyatakan keberatan atau mengajukan gugatan sebelum batas waktu berakhir, alih-alih membiarkan persoalan berlarut-larut.
  • Menekan potensi sengketa berkepanjangan. Kepastian batas waktu ini memperkuat tertib administrasi pertanahan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendaftaran tanah.

Di balik manfaat tersebut, penerapan rechtsverwerking tidak lepas dari perdebatan. Sebagian kalangan menilai bahwa aturan lima tahun berpotensi menghapus hak pemilik yang sesungguhnya, terutama apabila sertipikat diterbitkan secara bertentangan dengan hukum atau melalui penyalahgunaan kedudukan. Karena itu, penerapannya tidak boleh dilakukan secara kaku, melainkan harus tetap mempertimbangkan prinsip keadilan, itikad baik, dan kelayakan proses penerbitan sertipikat.

Rechtsverwerking merupakan salah satu instrumen penting dalam sistem hukum pertanahan Indonesia untuk memberikan kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah. Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 melindungi pemegang sertipikat yang memperoleh haknya secara sah, beritikad baik, dan menguasai tanah tersebut secara nyata, sepanjang tidak ada keberatan dalam jangka waktu lima tahun.

Namun demikian, penerapan konsep ini tidak boleh berhenti pada kepatuhan formal terhadap aturan waktu semata. Pengadilan tetap berkewajiban memeriksa keabsahan sertipikat, itikad baik pemegangnya, serta bukti penguasaan fisik atas tanah. Dengan cara ini, hukum pertanahan tidak hanya menghadirkan kepastian, tetapi juga tetap menjaga rasa keadilan bagi kedua belah pihak yang bersengketa.

 

Kunjungi sosial media kami:

Instagram : @jfyuris_id @jflawfirm_id

Informasi lebih lanjut mengenai informasi publikasi jurnal, hubungi 082333033701

Share :

Leave Your Comment

Category

Tags

Subscribe

Subscribe us for Amazing Updates and News about Elementor.