9 Hal Yang Harus Diperhatikan Sebelum Mendirikan Yayasan

Share :

9 Hal Yang Harus Diperhatikan Sebelum Mendirikan Yayasan

 

Mendirikan yayasan merupakan salah satu cara agar kegiatan yang dilakukan oleh sebuah organisasi memiliki kredibilitas yang baik. Beberapa hal yang harus diperhatikan agar Yayasan memiliki legalitas yang baik, di antaranya siapa yang berhak menjadi Pendiri Yayasan, maksud kekayaan yang dipisahkan, struktur organ Yayasan, pembuatan Akta Pendirian Yayasan, dan lain sebagainya. Untuk pendirian Yayasan Anda bisa memperhatikan hal ini terlebih dahulu:

1. Pendirian Yayasan

Yayasan didirikan oleh warga negara Indonesia (WNI) ataupun warga negara asing (WNA). Mengutip buku Prosedur Pendirian Yayasan, pendiri yayasan dapat terdiri dari satu orang atau lebih. Tidak menutup kemungkinan bahwa perusahaan atau lembaga badan hukum dapat mendirikan yayasan. Selain itu, yayasan juga dapat didirikan atas dasar yang tertulis dalam surat wasiat. Jika yayasan didirikan oleh WNA atau seorang WNI yang menjalin kerja sama dengan WNA, syarat pendirian yayasan mengacu pada Peraturan Pemerintah.

2. Pemisahan Kekayaan

Yayasan harus memiliki struktur yang terdiri dari pembina, pengurus, dan pengawas. Ini bertujuan untuk memisahkan hak dan kewajiban secara tegas struktur yayasan. Lebih jelasnya mengenai kekayaan yang dipisahkan sebagai kekayaan awal yayasan ini kita harus merujuk pada aturan pelaksana dari UU Yayasan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Tentang Yayasan, disebutkan bahwa kekayaan awal yayasan adalah senilai Rp 10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah) untuk yayasan yang didirikan oleh orang Indonesia. Sementara itu, kekayaan awal untuk yayasan yang didirikan oleh orang asing atau orang asing bersama WNI dibutuhkan paling sedikit senilai Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

3. Organ Yayasan

Organ Yayasan terdiri dari pembina, pengurus, dan pengawas. Orang yang dapat menjadi pembina yayasan adalah orang perseorangan sebagai pendiri Yayasan dan/atau mereka yang berdasarkan keputusan rapat anggota Pembina dinilai mempunyai dedikasi tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan. Merujuk pada Pasal 22 UU Yayasan, anggota pembina tidak boleh merangkap sebagai anggota pengurus dan/atau anggota pengawas. UU Yayasan sebagaimana tercantum dalam Pasal 31 ayat (3) juga mengatur bahwa pengurus tidak boleh merangkap sebagai pembina dan pengawas.

4. Akta Pendirian Yayasan

Akta pendirian menjadi dokumen terpenting yang harus dimiliki untuk mendapatkan legalitas mendirikan yayasan. Mengacu pada UU Yayasan, mewajibkan untuk yayasan memiliki akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia. Akta tersebut harus memperoleh status badan hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Mengutip buku Yayasan Dalam Teori dan Praktek, dengan memperoleh status badan hukum maka yang memiliki tanggung jawab adalah badan hukum itu sendiri.

5. NPWP Yayasan

Dalam prakteknya, NPWP Yayasan baru bisa didapat setelah akta pendirian suatu yayasan telah memperoleh pengesahan dari menteri. Sebagaimana kita tahu bahwa NPWP merupakan rangkaian nomor seri yang digunakan oleh kantor pajak untuk mengidentifikasi para wajib pajak di Indonesia, baik wajib pajak pribadi maupun badan usaha. Terdapat beberapa dokumen yang harus dipenuhi untuk membuat NPWP, yaitu fotokopi salah seorang KTP pengurus, fotokopi NPWP pribadi pengurus, fotokopi akta pendirian yayasan, mempunyai surat keterangan domisili dari kelurahan yayasan berada, melengkapi formulir pengajuan NPWP.

6. Domisili Yayasan

Dalam mendirikan yayasan, haruslah memperhatikan aturan pemerintah daerah setempat. Biasanya, pemerintah daerah mempunyai peraturan tentang Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW). Namun, jika pemerintah daerah belum memiliki aturan ini, hendaklah hubungi kelurahan atau kecamatan setempat.

7. Tanda Daftar Yayasan

Untuk mendapatkan tanda daftar, yayasan harus mengajukan permohonan tertulis kepada dinas pembinaan mental dan kesejahteraan sosial yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris serta dibubuhi stempel yayasan.

8. Izin Operasional

Untuk mendapatkan izin operasional, yayasan sudah harus memiliki tanda daftar, NPWP, akta pendirian, data pengurus, dan proposal teknis.

9. Kegiatan Usaha dan Aturan Penggajian

Dalam UU Yayasan, yayasan diberikan izin melakukan kegiatan usaha dengan beberapa batasan. Salah satunya adalah kegiatan usaha harus dipastikan sesuai dengan tujuan dalam anggaran dasar yayasan. Meskipun sempat ada polemik tentang penggajian dalam yayasan, tetapi polemik sudah teratasi dengan baik. Aturan penggajian ini akhirnya tertuang dalam pasal 5 UU Yayasan.

Apabila Anda membutuhkan bantuan dalam Pendirian Yayasan secara mudah, cepat, dan aman,  Yuris.id  dapat membantu untuk mengurus segala dokumen yang dibutuhkan. Untuk informasi lebih lanjut Anda bisa menghubungi kami melalui kontak dibawah ini untuk pelayanan yang cepat dan tepat.

Kontak Kami :

Instagram : jflawfirm_id / jfyuris_id

WhatsApp :0823-3303-3701

TikTok : Jflawfirm

Leave Your Comment

Category

Tags

Subscribe

Subscribe us for Amazing Updates and News about Elementor.