Sengketa Tanah: Cara Hukum Melindungi Hak Kepemilikan Anda

Sengketa Tanah: Cara Hukum Melindungi Hak Kepemilikan Anda

Sengketa tanah merupakan salah satu masalah hukum yang paling sering terjadi di Indonesia. Perselisihan ini dapat timbul karena berbagai faktor, seperti tumpang tindih sertifikat, jual beli tanpa akta sah, warisan yang belum dibagi, atau batas tanah yang tidak jelas. Masalah semacam ini sering menimbulkan kerugian, bahkan berujung pada hilangnya hak kepemilikan atas tanah yang sah secara hukum.

Untuk melindungi hak tersebut, hukum agraria di Indonesia telah mengatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). UUPA menegaskan bahwa setiap pemilik tanah wajib memiliki sertifikat tanah sebagai bukti otentik kepemilikan yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sertifikat ini menjadi dasar kuat dalam pembuktian kepemilikan tanah di hadapan hukum.

Apabila terjadi sengketa, langkah awal yang disarankan adalah melakukan mediasi di Kantor Pertanahan setempat. Mediasi bertujuan agar para pihak dapat mencapai kesepakatan damai tanpa perlu melalui proses pengadilan yang panjang. Namun, jika mediasi tidak berhasil, maka pihak yang dirugikan berhak mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengenai perbuatan melawan hukum.

Selain itu, penting bagi pemilik tanah untuk menyimpan seluruh dokumen hukum secara lengkap, seperti akta jual beli, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta riwayat kepemilikan tanah. Dokumen tersebut menjadi bukti pendukung yang kuat jika sengketa terjadi di kemudian hari.

Kini, pemerintah juga telah menghadirkan sertifikat tanah elektronik (e-sertifikat) yang bertujuan meningkatkan transparansi dan keamanan data kepemilikan tanah, sekaligus mengurangi potensi pemalsuan dokumen.

Dengan memahami langkah hukum yang tepat, Anda dapat melindungi hak kepemilikan tanah dari segala bentuk sengketa. Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan konsultan hukum pertanahan profesional seperti JF Law Firm untuk mendapatkan pendampingan hukum yang sesuai. Konsultasikan kebutuhan hukummu sekarang! Cukup dengan Rp20.000 untuk konsultasi awal hingga layanan selesai diurus dengan tuntas. Hubungi kami melalui Legal Consulting – Jasa Pengurusan izin Usaha, Dokumen Hukum

 

Share :

Leave Your Comment

Tags

Subscribe

Subscribe us for Amazing Updates and News about Elementor.