Begini Cara Mengurus Akta Perkawinan
Agar suatu perkawinan diakui oleh negara dan hukum, maka pasangan suami istri yang baru menikah harus mencatatkan perkawinannya untuk memperoleh akta perkawinan. Setelah upacara pernikahan resmi, semua pasangan harus segera mengajukan akta nikah di kantor catatan sipil. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1946 tentang Pencatatan Perkawinan, Talak dan Rujuk. Akta perkawinan mempunyai kekuatan hukum karena disahkan oleh pejabat publik dan dicatat secara resmi pada dokumen pemerintah. Dalam perkawinan yang sah, hak istri dan anak dilindungi undang-undang. Begini cara mengurus akta perkawinan:
SYARAT MEMBUAT AKTA PERKAWINAN
Untuk bisa mendapatkan akta perkawinan, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen sebagai syarat. Berikut ini adalah syarat mengurus akta perkawinan:
- Surat keterangan sudah terjadi pernikahan resmi dari pendeta atau pemuka agama, atau surat perkawinan penghayat kepercayaan yang ditandatangani oleh pemuka penghayat kepercayaan.
- Formulir pencatatan perkawinan.
- Fotokopi akta kelahiran suami dan istri.
- Fotokopi KK dan e-KTP suami dan istri.
- Fotokopi e-KTP kedua orang tua dari suami dan istri.
- Pas foto berdampingan suami istri ukuran 4×6 sebanyak empat lembar.
- Fotokopi e-KTP dua orang saksi.
- Fotokopi surat baptis untuk yang beragama Kristen dan Katolik.
Khusus untuk pernikahan dengan Warga Negara Asing (WNA), harap menambahkan fotokopi Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) pemegang Izin Tinggal Terbatas atau ITAS, fotokopi paspor suami dan istri, juga surat keterangan atau izin dari perwalian negara yang bersangkutan dengan suami atau istri. Sedangkan untuk pernikahan dengan status duda atau janda, ini adalah tambahan dokumen yang harus disertakan: Kutipan akta perceraian.
Kutipan akta kematian untuk pihak yang menjadi duda atau janda karena ditinggal mati pasangan. Kutipan akta kelahiran anak yang akan disahkan dalam perkawinan (apabila sudah memiliki anak).
PROSEDUR MENGURUS AKTA PERKAWINAN
Pencatatan pernikahan tak dipungut biaya sebelum melewati batas maksimal waktu pelaporan, yaitu 60 hari. Untuk pengurusan akta nikah, pemohon harus membawa seluruh dokumen persyaratan ke kantor Disdukcapil setempat. Serahkan dokumen Anda ke petugas untuk segera diperiksa. Jika dokumen sudah lengkap, maka pencatat akan segera memasukkannya ke dalam daftar akta nikah dan segera menerbitkan akta nikah. Akta perkawinan memiliki banyak manfaat, terutama adalah untuk mengurus berbagai administrasi, seperti mengurus KK baru, mengurus KTP, mengurus BPJS Kesehatan, dan mengurus akta kelahiran anak.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disusun semata mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasehat hukum yang lebih spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan Yuris.id.
“Apabila perlu mendapatkan bantuan hukum terkait Pengurusan sertifikat atas Hak Kekayaan Intelektual atau memperpanjang masa berlaku dapat menghubungi :
0821 4079 2037 (WA) atau yuris.id”