Cara Membuat Gugatan

Share :

cara membuat hipotek

Pengertian apa itu gugatan ?

Gugatan merupakan suatu surat tuntutan hak (dalam permasalahan perdata) yang didalamnya mengandung suatu sengketa dan merupakan landasan dasar pemeriksaan perkara yang diajukan kepada sidang pengadilan negeri dimana salah satu pihak sebagai penggugat untuk menggugat pihak lainnya sebagai pihak tergugat.

pengertian klaim menurut Zainal Asikin, gugatan adalah suatu gugatan yang disampaikan kepada ketua pengadilan negeri yang diwakilkan oleh seseorang mengenai suatu hal akibat adanya persengketaandengan pihak lain yang kemudian mengharuskan hakim memeriksatuntutan tersebut menurut tata cara tertentu yang kemudian melhirkan keputusan terhadap gugatan tersebut.

Dasar Hukum Gugatan

Gugatan terdapat 2 macam yaitu rayuan lisan dan rayuan tertulis. gugatan lisan terdapat dalam pasal 120 HIR, sedangkan untuk gugatan tertulis diatur pada pasal 118 ayat (1) HIR jo pasal 142 RBg.

Ciri dari Gugatan

  1. permasalahan hukum yang diajukan hukum yang diajukan mengandung permasalahan
  2. terjadi sengketa diantara para pihak, minimal 2(dua) pihak ykni penggugat dan tergugat
  3. tidak dapat dilakukan secara sepihak
  4. leputusan hakim mengikat kepada semua pihak.

Syarat-syarat dan cara membuat surat gugatan

Syarat bahan :

syarat materil merupakan syarat yang berkaitan dengan isi atau materi yang harus dimuat dalam surat gugatan.

mengacu pada pasal 8 ayat (3) Rv yang pada pokoknya gugatan harus memuat :

  1. identitas para pihak
  2. dasar gugatan atau fundamentum petendi atau posita
  3. petitum atau tuntutan

syarat formil :

syarat formil merupakan guna memenuhi ketentuan tatatertib dalam beracara yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  1. tidak melanggar kompetensi/kewenangan mengadili, baik kopetensi absolut maupun relatif
  2. gugatan tidak mengandung error in person
  3. klaim harus jelas dan tegas
  4. tidak melanggar asas ne bis in idem.
  5. gugatan tidak prematur atau apabila belum layak menggugat sudah menggugat
  6. tidak menggugat hal-hal yang telah dikesampingkan, seperti halnya gugatan yang sudah kadaluarsa
  7. apa yang digugat sekarang masih dalam proses peradilan.

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disusun semata mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasehat hukum yang lebih spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan   Yuris.id

“Apabila perlu mendapatkan bantuan hukum terkait pembuatan gugatan dapat menghubungi :

0821 4079 2037 (WA) atau   www.yuris.id  ”

Leave Your Comment

Category

Tags

Subscribe

Subscribe us for Amazing Updates and News about Elementor.