pada dasarnya, hak cipta merupakan suatu bagian dari kekayaan intelektual yang diatur dalam undang-undang No. 28 Tahun 2018 . Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi kesulitannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk anda yang bingung dengan jenis-jenisnya, maka artikel ini sangat tepat untuk anda, yuk simak ulasan berikut ini:
Pengertian
Merupakan hak yang bersifat khusus, istimewa dan eksklusif yang diberikan kepada pencipta dengan kata lain maka orang lain tidak boleh menggunakan kecuali dengan izin pencipta atau pemegang hak cipta yang bersangkutan. Hak Cipta dianggap sebagai benda yang bergerak memiliki sifat immaterial yang dapat beralih atau dialihkan kepada orang lain.
Ciptaan yang dilindungi
ciptaan yang dapat dilindungi yaitu :
- buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya;
- ceramah, ceramah, ceramah, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
- alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
- lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
- drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
- seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
- arsitektur;
- peta;
- seni batik;
- fotografi;
- sinematografi;
- terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Bentuk pelanggaran hak cipta
- Penjiplakan karya tulis
- Penjiplakan konten di internet
- Pembajakan perangkat lunak
- Pelanggaran cipta lagu
Pendaftaran hak cipta
- Mengakses situs Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada alamat e-hakcipta.dgip.go.id
- Melakukan registrasi
- Login menggunakan username yang didapat setelah registrasi
- Mengunggah dokumen persyaratan
- Melakukan pembayaran pendaftaran
- Menunggu pengecekan
- Mendapatkan sertifikat
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disusun semata mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasehat hukum yang lebih spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan Yuris.id
“Apabila perlu mendapatkan bantuan hukum terkait Pengurusan Pendaftaran Hak Cipta, dapat menghubungi :
0821 4079 2037 (WA) atau yuris.id ”