Merek merupakan salah satu komponen penting dalam melakukan bisnis. Dengan itu maka konsumen akan lebih mudah mengidentifikasi suatu produk dari pesaing lainnya.
Yuk simak penjelasannya terlebih dahulu mulai dari pengertian sampai dengan daftar merek.
Pengertian :
Dimuat dalam pasal 1 yat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang berbunyi :
“Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 ( dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.”
berdasarkan penjelasan diatas maka merek merupakan suatu tanda pengenal dalam perdagangan barang atau jasa yang sejenis dan sekaligus jaminan mutu apabila dibandingkan den produk dari pihak yang berbeda.
Fungsi merek :
- tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan atau diproduksi oleh orang lain atau badan hukum lainnya
- Alat produksi, sehingga mempromosikan produknya cukup singkat dengan mmenyebutkan mereknya
- Jaminan atas kualitas barang
Fungsi pendaftaran merk :
- sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang telah dibeli
- dasar penolakan terhadap merek yang sama yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain
- untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama
Merek yang tidak dapat ditembakkan :
- bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau mendukung umum
- memuat unsur yang dapat mengangkut masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis
- memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi
- merupakan nama umum dan/atau lambing milik umum
- tidak memiliki perbedaan
daftar merek dan mendapatkan perlindungan hukum selama jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan pendaftaran pendaftaran merek yang bersangkutan dan perlindungan jangka waktu tersebut dapat diperpanjang.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disusun semata mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasehat hukum yang lebih spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan Yuris.id
“Apabila perlu mendapatkan bantuan hukum terkait pengurus merek dapat menghubungi :
0821 4079 2037 (WA) atau www.yuris.id ”