Hak Kekayaan Intelektual Bisa dijadikan Jaminan Hutang

Share :

Hak Kekayaan Intelektual Bisa dijadikan Jaminan Hutang

Hak Kekayaan Intelektual Bisa dijadikan Jaminan Hutang

Hak Kekayaan Intelektual dapat dijadikan Jaminan Hutang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 merupakan bentuk peraturan pelaksana dari Undang-undang No. 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.

Peraturan Pemerintah ini menjadi sorotan terkait dengan pembiayaan menggunakan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) karena hal tersebut dianggap sebagai terobosan baru oleh pemerintah dalam mendorong pelaku ekonomi kreatif untuk semakin berkembang dan membangun perekonomian negara.

Kekayaan Intelektual Sebagai Jaminan Hutang

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjelaskan bahwa sertifikat kekayaan intelektual dapat dijadikan jaminan di bank sebagai fidusia.

seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa dalam PP ini masyarakat dapat mengajukan pinjaman dengan HKI sebagai jaminan hutang. hal tersebut dapat berlaku sebagai pinjaman dengan bank maupun lembaga keuangan non bank, yang mana seluruh mekanismenya telah diatur dalam peraturan terkait.

Lembaga keuangan baik bank maupun non bank akan dibentuk tim penilai yng bertugas menilai objek kekayaan intelektual yang diajukan.

Persyaratan dan Prosedur Pengajuan Kredit 

Ada 4 Persyaratan yang harus dipenuhi pemohon pinjman sesuai dengan Paal 7 Ayat (2) PP No.24 Tahun 2022, yaitu:

  1. Proposal Pembiayaan
  2. Memiliki usaha ekonomi kreatif
  3. Memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual preoduk ekonomi kreatif
  4. Memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual

Apabila telah memenuhi persyaratan dan mengajukan pinjaman dengan kekayaan intelektual maka, Lembaga keuangan akan melakukan verifikasi dokumen atas sertifikat kekayaan intelektual. Hak Kekayaan Intelektual yang dapat dijadikan jaminan utang adalah Kekayaan Intelektual yang telah tercatat atau sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disusun semata mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasehat hukum yang lebih spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan   Yuris.id  .

“Apabila perlu mendapatkan bantuan hukum terkait Pengurusan sertifikat atas Hak Kekayaan Intelektual atau memperpanjang masa berlaku dapat menghubungi :

0821 4079 2037 (WA) atau  yuris.id

Leave Your Comment

Category

Tags

Subscribe

Subscribe us for Amazing Updates and News about Elementor.