Peran Sertifikat Tanah dalam Menjamin Keamanan Properti kamu.
Pada umumnya, mayoritas tanah di Indonesia dikuasai oleh masyarakat, meskipun secara hukum hal ini belum sepenuhnya demikian. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya individu yang menguasai lahan tanpa memiliki bukti kepemilikan resmi sertifikat tanah yang sah atas nama mereka.
Menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional, pada tahun 2019 hanya sekitar 40% masyarakat Indonesia yang memiliki sertifikat tanah. Pada awal tahun 2020 terjadi peningkatan signifikan dengan 11,24 juta pendaftar sertifikat tanah. Meskipun terjadi peningkatan, masih terdapat sekitar 50% permasalahan tanah yang belum terselesaikan di Indonesia.
Undang-Undang No. 5 tahun 1960 mengenali beberapa hak atas tanah, seperti Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, dan Hak Pengelolaan. Semua jenis hak tersebut memberikan wewenang kepada pemiliknya, dengan perbedaan terletak pada tingkat kekuasaan dalam pemanfaatannya, termasuk tujuan penggunaan dan durasi waktu penggunaan tanah. Hak Milik, yang diatur oleh Pasal 20 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), didefinisikan sebagai hak turun temurun yang dapat dimiliki oleh individu atas tanah, dengan merujuk pada ketentuan yang tercantum dalam Pasal 6 UUPA.
Proses pendaftaran tanah merupakan hal yang sangat penting dan diatur oleh Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 sebagaimana disebutkan dalam Pasal 19 ayat (1). Pada dasarnya, pendaftaran tanah dirancang untuk memastikan kepastian hukum, dan Pemerintah bertanggung jawab untuk melaksanakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
Perlu diketahui bersama jika pendaftaran tanah meliputi:
- Pengukuran perpetaan dan pembukuan tanah
- Pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak hak tersebut
- Pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat
Dokumen yang berfungsi sebagai bukti hak atas tanah, hak pengelolaan, hak tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak tanggungan yang telah dicatatkan dalam buku tanah yang relevan disebut sebagai sertifikat. Ketentuan ini dijelaskan dalam Pasal 1 angka 20 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Tujuan dari pendaftaran tanah berdasarkan Pasal 3 PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
- Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan
- Untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk Pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftar, untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.
Pemberian hak atas tanah dan proses pendaftaran tanah dilaksanakan di Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, dan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia. Penentuan lokasi ini tergantung pada jenis dan luas tanah yang diajukan untuk hak atas tanah, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 hingga Pasal 13 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan.
Ketentuan mengenai biaya dalam proses pendaftaran tanah dijelaskan dalam Pasal 19 ayat (4) Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Peraturan Pemerintah telah mengatur besaran biaya terkait dengan pembayaran untuk pendaftaran tanah tersebut. Meskipun demikian, bagi warga yang tidak mampu, mereka dapat dibebaskan dari kewajiban membayar biaya-biaya tersebut.
Perlu dipahami bahwa sertifikat hak atas tanah adalah produk hukum yang dihasilkan oleh pemerintah, bersifat konkrit karena diajukan untuk subjek dan objek yang dapat diidentifikasi. Sertifikat tanah bersifat individual dan final karena tidak ditujukan untuk publik, melainkan hanya untuk individu yang namanya tercatat di dalam sertifikat tersebut, dan tidak memerlukan persetujuan dari instansi lain.
Akibat hukum dari kepemilikan sertifikat tanah ini dapat menciptakan situasi hukum baru atau disebut sebagai constitutieve beschikking. Oleh karena itu timbul hak-hak dan kewajiban-kewajiban baru terhadap individu atau badan hukum tertentu yang memiliki sertifikat hak atas tanah.
Tips Agar Terhindar dari Sengketa Tanah.
Jika anda memiliki kesulitan dalam mengurus Sertifikat Tanah, silahkan hubungi kami:
WhatsApp : 0821-4079-2037
Instagram/TikTok : jflawfirm_id
Facebook : JF Law Firm