Mengenal Perbedaan PT dan CV merupakan hal umum di Indonesia krena di Indonesia jenis badan usaha yang paling populer adalah Perseroan Terbatas (PT) dan Commanditaire Vennootschap (CV).
Untuk mengetahui perbedaan antara PT dan CV mari kita simak penjelasan lengkapnya di artikel ini.
Pengertian PT dan CV
- Perseron Terbatas (PT), merupakan suatu jenis badan hukum yang berbentuk persekutuan permodalan yang didirikan berdasarkan kesepakatan. Jenis badan usaha PT ini dijalankan dengan modal dasar yang terbagi atas saham.
- Commanditaire Vennootschap (CV), merupakan suatu kemitraan dari perseroan terbatas. Jenis badan usaha CV ini dapat didirikan oleh semua warga negara Indonesia tanpa adanya hukum yang mengikat.
Perbedaan antara PT dan CV
-
Bentuk usaha hukum badan
- Perseroan Terbatas (PT) memiliki badan hukum yang dapat digunakan untuk usaha kecil, menengah, atau terbesar.
- Commanditaire Vennootschap (CV) tidak berbentuk badan hukum, oleh karena itu tidak ada peraturan tertentu yang menjadi dasar hukumnya.
-
Modal dasar perusahaan
- Perseroan Terbatas (PT) ditentukan berdasarkan kesepakatan awal para pendiri PT, selain itu 25% dari jumlah modal harus disetor penuh.
- Commanditaire Vennootschap (CV) setiap mitra yang terlibat wajib memasukkan pendapatan dalam perusahaan. tidak ada jumlah pelanggaran minimum tetapi hal tersebut akan mempengaruhi distribusi keuntungan.
-
Prosedur pendirian
Pendirin PT memerlukan persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM, serta perlunya notaris guna mewakili pengajuan permohonan kepada Menteri Hukum dan HAM. Kemudian Menteri Hukum dan HAM akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang menyatakan bahwa PT tersebut dianggap sah.
- Persyaratan yang diperlukan untuk mendirikan PT, yaitu:
- Pendiriannya paling sedikit dua orang dan masing-masing masih memperoleh bagian saham
- Pendirian PT berbentuk akta notaris, semua dokumen harus dibuat dalam Bahasa Indonesia
- Harus ada pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM, sehingga berstatus badan hukum yang sah
Commanditaire Vennootschap (CV) menerimanya tanpa membutuhkan persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM, tetapi harus membayar melalui Sistem Administrasi Badan Usaha di Kementerian Hukum dn HAM. Setelah itu Menteri Hukum dan HAM akan menerbitkan sertifikat yang menunjukkan bahwa CV terseut telah sah terdaftar resmi pada sistem.
- Syarat syarat CV :
- didirikan minimal dua orang
- Pendirian berbentuk akta notaris , seluruh dokumen harus berbahasa Indonesia
- Pendaftaran Sistem administrasi Badan Usaha Kementerian Hukum dan HAM.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disusun semata mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasehat hukum yang lebih spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan Yuris.id .
“Apabila perlu mendapatkan bantuan hukum terkait pendirian perusahaan dapat menghubungi :
0821 4079 2037 (WA) atau yuris.id ”