Banyak masyarakat Indonesia yang masih memiliki tanah dengan bukti kepemilikan berupa girik. Namun, tidak sedikit yang masih bingung mengenai status hukum girik dan bagaimana cara mengurusnya agar menjadi sertifikat tanah resmi. Padahal, sertifikat adalah bukti kepemilikan terkuat yang diakui negara.
Apa Itu Girik Tanah?
Girik tanah adalah dokumen pajak tanah yang digunakan sebelum adanya sistem pendaftaran tanah nasional. Dokumen ini biasanya dikeluarkan oleh kelurahan atau desa sebagai bukti pembayaran pajak tanah, bukan bukti hak kepemilikan. Itulah sebabnya, girik tidak dapat dijadikan dasar hukum kepemilikan jika muncul sengketa.
Dalam praktiknya, banyak tanah di Indonesia yang masih tercatat sebagai tanah girik. Untuk memberikan kepastian hukum, pemilik tanah perlu mengurus girik agar ditingkatkan statusnya menjadi sertifikat tanah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Cara Mengurus Girik Menjadi Sertifikat Tanah
-
Siapkan Dokumen : KTP, Kartu Keluarga, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta dokumen girik asli.
-
Surat Keterangan dari Kelurahan/Desa : Surat ini menerangkan bahwa tanah girik memang benar milik pemohon.
-
Pengajuan ke BPN : Bawa semua dokumen ke kantor BPN setempat dan isi formulir pendaftaran tanah pertama kali.
-
Pengukuran Tanah : Petugas BPN akan mengukur dan memetakan bidang tanah.
-
Pengumuman Data Fisik dan Yuridis : Data tanah diumumkan di kelurahan selama ±30 hari untuk memberi kesempatan pihak lain mengajukan keberatan.
-
Penerbitan Sertifikat : Jika tidak ada sengketa, BPN akan menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Biaya dan Waktu
Biaya mengurus girik menjadi sertifikat bervariasi tergantung luas tanah dan lokasi, mengacu pada Peraturan Pemerintah tentang PNBP BPN. Prosesnya biasanya memakan waktu beberapa bulan, terutama jika ada kendala administrasi.
Pada dasarnya, girik hanya berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak, bukan bukti kepemilikan sah. Agar tanah terlindungi secara hukum, pemilik wajib mengurus girik menjadi sertifikat tanah di BPN. Dengan sertifikat, kepemilikan tanah diakui negara dan memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat. Jika ingin proses lebih mudah, Anda bisa meminta bantuan konsultan pertanahan profesional seperti Yuris.co.id. Kunjungi juga social media kami untuk konsultasi gratis di @jfyuris_id @jflawfirm