Gugat cerai dan talak cerai dalam perkawinan dapat disebakan karena hal yang sudah tidak dapat didamaikan lagi. Dalam pasal 38 UU No.1 Tahun 1974 menjelaskan bahwa putusnya suatu perkawinan bisa disebabkan karena kematian, perceraian dan atas putusan pengadilan.
Berikut rangkuman terkait beberapa perbedaan gugat cerai dan talak cerai
– Gugat cerai dilakukan oleh istri sedangkan cerai talak dilakukan oleh suami
Talak merupakan segala macam bentuk perceraian yang bisa ditahan oleh suami. Dalam hukum Islam melakukan talak cerai artinya terpaksa menjalani apabila konflik dalam keluarga itu sudah tidak dapat diatasi oleh suami, istri, hakim,maupun pihak keluarga.
dalam menjatuhkan talak, suami harus dalam keadaan berakal sehat dan tidak dalam keadaan paksaan.
– Gugat cerai disebut penggugat dan tergugat, sedangkan cerai talak disebut pemohon dan termohon
Gugatan cerai dijelaskan dalam pasal 132 KHI yaitu hanya dapat menerima gugatannya apabila tergugat menyatakan atau menunjukkan sikap tidak mau lagi kembali ke rumah kediaman bersama. sementara pembicaraan cerai berdasarkan pasal 114 KHI yaitu merupakan putusnya perkawinan yang dapat terjadi karena talak atau berdasarkan rayuan cerai.
– Putusnya perkawinan oleh suami disebut talak, sedangkan oleh istri disebut khulu’
Baca Juga : Proses Perceraian Lebih Mudah Bersama Advokat
– Cerai talak istri wajib menerima mut’ah, sementara istri tidak mempunyai hak menerima saat gugat cerai
mut’ah merupakan barang dan uang yang diberikan seorang suami yang telah menjatuhkan talak pemberian mut’ah terdapat beberapa syarat sesuai dengan pasal 158 KHI, antara lain:
- Belum ditetapkan mahar bagi istri sebelum berlangsungnya hubungan intim antar keduanya
- perceraian atas kehendak suami
oleh karena itu pemberian mut’ah bersifat wajib dan sunah. artinya wajibbagi suami yang sudah berhubungaan kemudian menceraikan istrinya untuk memberikan mut’ah. sedangkan sunah apabila belumm terjadi hubungan intim antara suami istri sebelum terjadinya talak.
Hak istriyang didapat setelah menggugat cerai suamiadalah nafkah idah kecuali nusyuz. Nafkah idah berarti suami dapat memberikan nafkah idah kepada istri pada masa idah atau masa tunggu akibat perceraian.
– Perbedaan dalam pengajuan perceraian di pengadilan
diatur dalam pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1975 menjelaskan bahwa :
Permohonan talak cerai dapat diajukan ke pengadilan agama di wilayah kediaman suami apabila pihak istri dengan sengaja meninggalkan kediaman tanpa seizin suaminya dan apabila pihak istri bertempat tinggal di luar negeri.
jika istri ingin mengajukan gugatan, maka harus mengajukan ke pengadilan di wilayah tempat tinggal apabila suami istri masih tinggal di tempat yang sama.
apabila sudah tidak tingqal di tempat yang sama, maka gugatan tetap diajukan kepengadilan negeri yang wilayah hukumnya berada dikediaman tergugat.
Baca Juga : Perjanjian Pembagian Harta Gono Gini
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disusun semata mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasehat hukum yang lebih spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan Yuris.id
“Apabila perlu mendapatkan bantuan hukum terkait pengurus perceraian dapat menghubungi :
0821 4079 2037 (WA) atau yuris.id ”