Perbedaan Replik dan Duplik

Share :

Cara mudah membuat replika dan duplikasi

Hubungan dengan penyelesaian kasus-kasus perdata melalui jalur pengadilan, maka berbagai dokumen yang akan menjadi syarat dalam rangka proses beracara di pengadilan antara lain:

  1. Surat kuasa khusus
  2. Surat gugatan
  3. Ekssepsi dan jawaban razia
  4. Replika
  5. Duplikat
  6. Putusan

Dalam artikel ini akan dibahas terkait perbedaan replik dan duplik , yuk simak penjelasannya terlebih dahulu

Pengertian

Replik adalah lanjutan dari suatu pemeriksaan dalam perkara perdata di dalam pengadilan negeri setelah tergugat mengajukan jawaban. Replik berasal dari dua kata yaitu re (kembali) dan pliek (Menjawab), jadi dapat disimpulkan bahwa replik yaitu kembali menjawab.

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam membuat replik, yaitu :

  1. Penggugat dalam Menyusun replik harus menguasai hal-hal yang terkait dengan eksepsi
  2. Penggugat dalam Menyusun replik harus mempertimbangkan denga nisi gugatan balik atau rekonvensi dari tergugat
  3. penggugat dalam Menyusun replik harus mempertimbangkan dalil-dalil bantahan terhadap gugatan balik tersebut
  4. Penggugat dalam Menyusun replik lazimnya selalu memuat permintaan pada majelis hakim untuk mengabulkan gugatan dalam gugatan

Duplik dapat diajukan baik dalam bentuk tertulis maupun dalam bentuk lisan. Duplik diajukan oleh tergugat untuk meneguhkan jawaban yang berisi suatu perlawanan terhadap suatu gugatan pihak penggugat disertai dengan uraian bukti-bukti yang dapat memperkuat bantahan atau pembelaan tersebut.

Dalam Menyusun duplikat maka dalil atau kerahasiaan yang diajukan oleh tergugat agar tidak bertentangan dengan dalil yang telah dibuat dalam gugatan atau eksepsi.

perbedaan replik dan duplik dalam praktiknya di Pengadilan antara penggugat dengan tergugat berjalan secara tertulis. oleh karena itu membutuhkan waktu yang cukup dengan penundaan selama satu atau dua minggu untuk setiap tahap pemeriksaan.

Dasar Hukum Replik dan Diplik

HIR dan RBG tidak mengatur terkait replik, akan tetapi dalam pasal 142 RV menyatakan bahwa para pihak dapat saling mengirimkan surat jawaban serta replik duplik.

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disusun semata mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasehat hukum yang lebih spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan Yuris.id

“Apabila perlu mendapatkan bantuan hukum terkait pembuatan replik atau duplik, dapat menghubungi : 0821 4079 2037  (WA) atau yuris.id  ”

 

Leave Your Comment

Category

Tags

Subscribe

Subscribe us for Amazing Updates and News about Elementor.