Syarat Dan Prosedur Pembubaran Perusahaan

Share :

Pembubaran Perusahaan

Pengertian pembubaran perusahaan

Pembubaran perusahaan adalah suatu proses menghapus keberadaan status perusahaan hukum sebagai suatu badan hukum.dengan adanya pembubaran perusahaan maka seluruh aktivitas dan keberadaan perusahaan dakam hukum berakhir.

Dasar Hukum

pembubaran PT diatur pada Undang-undang No.40 Tahun 2007 yang telah dirubah dengan Undang-undang Cipta Kerja.

Syarat Pembubaran Perusahaan

  1. Akta sikap sampai perubahan akhir
  2. surat keputusan kemenkumhaam sampai akhir
  3. Fotocopy/scan KTP Pemegang saham, Direktur, dan Komisaris
  4. Fotocopy/scan NPWP Pribadi Direktur Utama
  5. NOTULEN/Berita Acara RUPS (Rapat Umum Memuat Saham)
  6. Surat keterangan domisili
  7. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  8. Dokumen terkait lainnya

Prosedur pembubaran PT

Proses pembubaran PT tidak dapat melakukan perbuatan hukum selain proses likuidasi. berikut tahapannya:

  1. Melempar Surat Umum Memiliki Saham (RUPS) dengan materi acara pembubaran PT dan penunjukan likuidator guna menjalankan proses likuidasi
  2. Pemberitahuan pembubaran PT kredit kepadaor dan pihak lain yang terkait
  3. Penyelesaian inventaris dan harta kekayaan
  4. likuidator menyampaikan pertanggung jawaban kepada RUPS
  5. Likuidator melakukan pengumuman pembubaran PT dalam surat kabar serta mengumumkan kepada Menteri terkait dengan pembubaran
  6. Menteri menghapus nama PT dari daftar perserosan
  7. Menteri mengumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI)

Pembubaran PT dapat terjadi karena :

  1. Keputusan RUPS
  2. Jangka waktu perseroan berakhir
  3. Berdasarkan pengaturan pengadilan
  4. Harta pailit perseroan tidak cukup membayar biaya kailitan
  5. Harta pailit perseroan berada dalam keadaan insolvensi
  6. Dicabutnya perizinan berusaha perseroan

Pengadilan Negeri dapat membubarkan PT dengan alasan

  1. Permohonan kejaksaan berdasarkan alas an perseroan melanggar kepentiongan umum atau perseron melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan
  2. meminta pihak yang berkepentingan berdasarkan adanya cacat hukum dalam tindakan penahanan
  3. permohonan pemegang saham, Direksi atau Dewan Komisaris berdasarkan alas perseroan tidak mungkin untuk dilanjutkan

selama pemberitahuan pembubaran perseroan tidak dilakukan sesuai dengan pasal 147 Undang-undang Perseroan Terbatas, maka pembubaran perseroan tidak berlaku bagi pihak ketiga dan pembubaran perseroantidak mengakibatkan perseroan kehilangan status badan hukumnya smpai dengan selesainya likuidasi dan pertanggungjawaban likuidator diterima oleh RUPS atau pengailan.

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disusun semata mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasehat hukum yang lebih spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan  Yuris.id .

“Apabila perlu mendapatkan bantuan hukum terkait pembuatan gugatan dapat menghubungi :

0821 4079 2037 (WA) atau yuris.id

Leave Your Comment

Category

Tags

Subscribe

Subscribe us for Amazing Updates and News about Elementor.