Mengenal Praktik Passing Off dalam Rezim Hukum Merek Dagang 

Passing off merupakan doktrin hukum yang berasal dari sistem common law, khususnya di Inggris, yang bertujuan melindungi goodwill atau reputasi suatu usaha dari tindakan peniruan atau pemboncengan oleh pihak lain. Doktrin ini dikenal dengan elemen “classical trinity“: (1) adanya goodwill yang melekat pada produk/jasa penggugat; (2) adanya misrepresentation atau penyajian menyesatkan oleh tergugat yang dapat menimbulkan kebingungan publik; dan (3) terjadinya kerugian (damage) akibat tindakan tersebut. Di negara common law, passing off dapat digunakan untuk melindungi merek yang belum terdaftar sekalipun. 

Indonesia, sebagai negara civil law, tidak secara eksplisit mengatur passing off dalam undang-undang. Namun, perlindungan terhadap praktik serupa diakomodasi melalui beberapa instrumen hukum, antara lain Pasal 21, Pasal 66–69, dan Pasal 100–103 UU Merek dan Indikasi Geografis mengatur sanksi perdata dan pidana atas pelanggaran merek, Pasal 1365 KUHPerdata, UU No. 5 Tahun 1999, dan instrumen internasional yakni Paris Convention dan TRIPS Agreement.

Passing off terjadi karena persaingan usaha tidak sehat, itikad buruk dalam pendaftaran merek, lemahnya perlindungan hukum terhadap merek tidak terdaftar, serta kurangnya kesadaran hukum di kalangan pelaku usaha. Praktik ini sering dimanfaatkan untuk membonceng reputasi merek lain demi keuntungan, terutama di negara yang menganut sistem “first-to-file.” Selain itu, Kerancuan dalam pembuktian tindakan passing off sering kali muncul karena adanya elemen-elemen yang sulit dibuktikan secara konkret, seperti keberadaan goodwill pada merek tertentu yang harus menunjukkan bahwa merek tersebut telah memiliki pengakuan di pasar dan diasosiasikan dengan kualitas tertentu.

Elemen misrepresentation juga memerlukan bukti kuat bahwa pihak tergugat sengaja menyesatkan konsumen sehingga menyebabkan kebingungan antara produk asli dan tiruan, yang tidak selalu mudah dibuktikan karena konsumen mungkin memiliki persepsi berbeda. Elemen terakhir, yaitu kerugian aktual (actual loss), juga menyulitkan karena penggugat harus membuktikan adanya dampak nyata terhadap bisnisnya, seperti penurunan penjualan atau rusaknya reputasi, yang sering kali membutuhkan data dan analisis yang komprehensif. Kerumitan ini diperburuk oleh perbedaan interpretasi hukum antar yurisdiksi, sehingga menciptakan celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku passing off. 

Dengan demikian, pelaku usaha didorong untuk mendaftarkan merek dagang secara resmi guna memperkuat perlindungan hukum, sementara mekanisme pembuktian di pengadilan perlu diperbaiki melalui pengumpulan bukti komprehensif, seperti survei konsumen dan data penjualan. Selain itu, sosialisasi risiko hukum terhadap pelaku passing off perlu ditingkatkan untuk memberikan efek jera dan mencegah praktik serupa di masa depan. 

Kunjungi sosial media kami:

Instagram : @jfyuris_id @jflawfirm_id

Informasi lebih lanjut mengenai informasi publikasi jurnal, hubungi 082333033701

Share :

Leave Your Comment

Category

Tags

Subscribe

Subscribe us for Amazing Updates and News about Elementor.