Konsep Umum First In First Out (FIFO)
Konsep First In, First Out (FIFO) merupakan prinsip penyelenggaraan administrasi pertanahan yang menempatkan setiap permohonan pelayanan berdasarkan urutan waktu penerimaan berkas, sehingga permohonan yang lebih dahulu diterima akan diproses dan diselesaikan terlebih dahulu. Meskipun FIFO pada awalnya dikenal sebagai konsep dalam ilmu manajemen operasi (operations management) dan teori manajemen antrean (queueing theory), perkembangan administrasi pemerintahan modern telah mengadopsi prinsip tersebut sebagai instrumen untuk mewujudkan pelayanan publik yang objektif, transparan, dan akuntabel.
Penerapan First In First Out (FIFO) di Dalam Pelayanan Administrasi Pertanahan
Penerapan prinsip FIFO dalam pelayanan pertanahan memiliki keterkaitan erat dengan tujuan pendaftaran tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang mengamanatkan pemerintah untuk menyelenggarakan pendaftaran tanah guna menjamin kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah. Ketentuan tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang menegaskan bahwa penyelenggaraan pendaftaran tanah harus dilaksanakan secara berkesinambungan, teratur, sederhana, aman, mutakhir, terbuka, dan terjangkau. Untuk mewujudkan prinsip-prinsip tersebut, diperlukan suatu sistem pelayanan yang mampu mengelola setiap permohonan secara tertib sesuai urutan penerimaannya.
Penerapan FIFO juga mencerminkan implementasi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas kepastian hukum, asas persamaan perlakuan (equality), asas kecermatan, asas keterbukaan, dan asas pelayanan yang baik. Dalam pelayanan penerbitan sertifikat hak atas tanah, setiap pemohon memiliki kedudukan hukum yang sama di hadapan administrasi pertanahan. Oleh karena itu, proses penyelesaian permohonan tidak boleh didasarkan pada kedekatan dengan pejabat, intervensi pihak tertentu, maupun kepentingan di luar ketentuan hukum. Penerapan FIFO memberikan jaminan bahwa hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik dilaksanakan secara objektif berdasarkan urutan administrasi, sehingga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pendaftaran tanah serta mendukung terwujudnya kepastian hukum dan tertib administrasi pertanahan sebagai tujuan utama sistem hukum agraria nasional.
Manfaat Penerapan Konsep First In First Out (FIFO) di Dalam Pelayanan Administrasi Pertanahan
Penerapan FIFO meningkatkan tertib administrasi sekaligus memberikan kepastian hukum. Pada hakikatnya sertifikat hak atas tanah sebagai akta otentik merupakan alat bukti yang kuat sebagaimana diatur di dalam Pasal 32 PP 24/1997, layanan yang terstruktur mendorong keluarnya sertifikat yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Efektivitas pelayanan meningkat karena waktu proses berkurang secara rata dan tidak terjadi penumpukan berkas. Secara hukum, prosedur sistematis FIFO mengurangi risiko kelalaian yang dapat menimbulkan sengketa (setiap berkas diberi waktu khusus untuk diverifikasi). Dari sisi anti-korupsi, FIFO mengurangi peluang praktek “percepatan khusus” bagi pihak tertentu, sebagaimana diharapkan sesuai asas pelayanan publik yang menuntut layanan bebas pungli.
Kunjungi sosial media kami:
Instagram : @jfyuris_id @jflawfirm_id
Informasi lebih lanjut mengenai informasi publikasi jurnal, hubungi 082333033701