Perlindungan merek merupakan salah satu pilar penting dalam sistem hukum kekayaan intelektual, karena merek berfungsi sebagai identitas yang membedakan produk atau jasa suatu pelaku usaha dari pelaku usaha lainnya. Di Indonesia, hak atas merek ditegaskan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU No. 20/2016), yang melahirkan prinsip first to file ketika pihak yang lebih dahulu mendaftarkan mereknya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memperoleh perlindungan hukum, tanpa mempertimbangkan riwayat penggunaan merek sebelumnya. Persoalan muncul ketika prinsip ini berhadapan dengan merek yang telah memiliki reputasi luas secara internasional namun belum terdaftar di Indonesia.
Landasan Teoretis Perlindungan Merek Terkenal
Terdapat tiga kerangka teoretis yang melandasi perlunya perlindungan khusus terhadap merek terkenal sekaligus menjadi justifikasi pembatasan prinsip first to file:
- Hakikat Fungsi Merek. Merek memiliki tiga fungsi utama: fungsi pembeda (distinctiveness function) yang memungkinkan konsumen membedakan asal produk; fungsi jaminan kualitas (quality guarantee function) yang membangun kepercayaan konsumen terhadap konsistensi mutu; dan fungsi investasi/periklanan (advertising/investment function) yang merepresentasikan nilai ekonomi dari reputasi yang dibangun melalui promosi dan investasi jangka panjang.
- Doktrin Itikad Baik (Good Faith Doctrine). Doktrin ini menekankan penolakan terhadap pendaftaran merek yang diajukan dengan motif membonceng ketenaran atau reputasi merek pihak lain (free-riding), sekalipun secara formal pendaftar tersebut adalah yang pertama mengajukan permohonan.
- Doktrin Perlindungan Merek Terkenal. Terdapat dua pendekatan utama: pendekatan likelihood of confusion yang memfokuskan pada potensi kebingungan konsumen terhadap asal-usul produk, dan pendekatan dilution doctrine yang melindungi merek terkenal dari pengaburan atau pencemaran citra meskipun tidak terdapat kebingungan konsumen secara langsung.
Kerangka Hukum Pembatasan Prinsip First to File
Instrumen hukum utama yang membatasi prinsip first to file demi melindungi merek terkenal termuat dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b dan c UU No. 20/2016, yang mengatur bahwa permohonan pendaftaran merek wajib ditolak apabila memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terkenal milik pihak lain baik untuk barang/jasa sejenis maupun tidak sejenis, sepanjang memenuhi persyaratan tertentu. Selain itu, Pasal 21 ayat (3) mengatur bahwa permohonan wajib ditolak apabila diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik. Kedua ketentuan ini menjadi instrumen hukum paling fundamental, karena secara langsung menegasikan keabsahan prinsip first to file manakala pendaftaran dilandasi motif curang, sehingga status “pendaftar pertama” tidak lagi menjadi jaminan perlindungan hukum.
Tantangan dalam Implementasi Perlindungan Merek Terkenal
Meskipun telah dilindungi secara normatif, terdapat tiga tantangan utama dalam penerapannya:
- Ketiadaan parameter atau standar baku mengenai sifat keterkenalan merek, karena penilaian sejauh ini hanya mengandalkan pengetahuan masyarakat yang sifatnya beragam dan tidak seragam antarkasus.
- Beban pembuktian itikad tidak baik yang berat, yang harus didasarkan pada bukti kerugian nyata sejauh mana dampak likelihood of confusion dapat dibuktikan secara hukum.
- Minimnya pengawasan aktif oleh pemilik merek asing — merek yang belum didaftarkan di Indonesia rawan mengalami peniruan, bahkan pada kelas barang/jasa yang sama sekalipun.
Prinsip first to file dalam hukum merek Indonesia dibatasi demi melindungi hak atas merek, namun efektivitasnya di lapangan masih terkendala oleh tiga hal: belum adanya standar baku keterkenalan merek, sulitnya pembuktian itikad tidak baik, dan lemahnya pengawasan aktif pemilik merek asing. Oleh karena itu, perlindungan hukum terhadap merek terkenal masih perlu diperkuat pada tataran implementasi agar tujuannya tercapai secara optimal.
Kunjungi sosial media kami:
Instagram : @jfyuris_id @jflawfirm_id
Informasi lebih lanjut mengenai informasi publikasi jurnal, hubungi 082333033701