Rechtsverwerking merupakan doktrin hukum yang bermakna hilang atau lepasnya suatu hak yang diakibatkan si pemilik membiarkan pihak lain untuk menguasai, mengusahakan, dan memperlakukan objek tersebut sebagai miliknya sendiri secara nyata dan terus-menerus dalam jangka waktu yang lama, tanpa adanya keberatan atau upaya hukum apa pun dari pemilik semula. Berbeda dari daluwarsa formal (verjaring) yang bersifat kaku dengan landasan adanya hitungan tahun penguasaan hak, rechtsverwerking lebih menekankan pada sikap diam/pembiaran pemilik yang dianggap sebagai bentuk pelepasan hak secara tidak langsung atau diam-diam (tacit waiver), sehingga menjadi dasar proporsi hak bagi pihak yang telah menguasai dan mengusahakan tanah dengan itikad baik tersebut. Baca selengkapnya.
Dasar Hukum Pemberlakuan Doktrin Rechtsverwerking
Konsep rechtsverwerking tidak berkembang semata-mata hanya melalui peraturan terkait agraria dan pertanahan saja, melainkan juga berkembang dari adanya yurisprudensi Putusan MA No. 329 K/Sip/1957 pada 24 September 1958 yang menekankan bahwa orang yang membiarkan tanah miliknya dikuasai orang lain selama 18 tahun dianggap telah melepaskan haknya atas tanah tersebut. Putusan ini penting karena untuk pertama kalinya MA secara eksplisit mengaitkan sikap diam/pembiaran dengan konsekuensi hukum hilangnya hak.
Pengecualian Penerapan Doktrin Rechtsverwerking
Doktrin Rechtsverwerking tidak berlaku apabila:
-
Penguasaan tanah diperoleh melalui Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
-
Pemilik tidak tahu dan tidak mungkin tahu adanya penguasaan (misal: tanah warisan yang belum dibagi dan berada jauh).
-
Objek merupakan tanah negara, tanah ulayat/adat, atau aset pemerintah.
-
Pemilik pernah melakukan upaya hukum atau keberatan.
Strategi Preventif Agar Tanah Tidak Diklasifikasikan Sebagai Rechtsverwerking
Agar hak atas tanah tidak hilang, pemilik wajib:
-
Legalisasi & Fisik: Segera buat sertifikat, pasang patok batas yang jelas, dan bayar PBB secara rutin.
-
Pengelolaan Dokumen: Segera bagi tanah warisan secara formal dan buat perjanjian tertulis berjangka waktu jika tanah disewakan/dipinjamkan.
-
Pengawasan Aktif: Pantau tanah secara berkala (terutama bagi pemilik luar daerah) dan segera layangkan somasi atau jalur hukum jika ada indikasi penguasaan oleh pihak lain.
Kunjungi sosial media kami:
Instagram : @jfyuris_id @jflawfirm_id
Informasi lebih lanjut mengenai informasi publikasi jurnal, hubungi 082333033701