Akibat Hukum Nominee atas Harta Kekayaan Perseroan

Akibat hukum nominee atas harta kekayaan perseroan menjadi aspek penting yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan perusahaan. Perseroan Terbatas (PT) memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan pribadi pemegang saham maupun pengurusnya. Prinsip ini menjadi dasar tanggung jawab terbatas. Namun, praktik peminjaman nama (nominee) dapat mengaburkan pemisahan, misalnya ketika aset yang dibeli menggunakan dana perusahaan justru tercatat atas nama pribadi pengurus.

Dasar Hukum Pemisahan Kekayaan Perseroan

Pasal 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) mengatur prinsip tanggung jawab terbatas pemegang saham, sedangkan Pasal 92 dan Pasal 97 mewajibkan Direksi mengurus Perseroan sesuai kepentingan dan tujuan Perseroan. Praktik nominee dalam penanaman modal juga dilarang berdasarkan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Akibat hukum nominee atas kekayaan perseroan adalah ketika Perseroan mengalami kepailitan, kurator juga dapat menghadapi kesulitan untuk memasukkan aset tersebut ke dalam boedel pailit karena diperlukan pembuktian dan upaya hukum. Aset perusahaan yang tercatat atas nama pribadi pengurus berisiko diperlakukan sebagai harta pribadi dalam sengketa utang, perceraian, atau pewarisan. Baca selengkapnya.

Untuk mencegah risiko perusahaan perlu memastikan aset yang diperoleh menggunakan dana Perseroan dicatat, didukung bukti transaksi, dan dibukukan. Namun khusus tanah, Perseroan dapat memiliki hak atas tanah tertentu sesuai persyaratan hukum.

Kunjungi sosial media kami:

Instagram : @jfyuris_id @jflawfirm_id

Informasi lebih lanjut mengenai informasi publikasi jurnal, hubungi 082333033701

Share :

Leave Your Comment

Subscribe

Subscribe us for Amazing Updates and News about Elementor.