Balik nama sertipikat tanah yang diperoleh melalui sisterm pewarisan berbeda dengan balik nama melalui sistem jual beli. Proses balik nama melalui pewarisan tidak memerlukan AJB (Akta Jual Beli) melainkan Surat Keterangan Ahli Waris dan Surat Kematian. Pewarisan merupakan proses peralihan atau perpindahan hak dan kewajiban dari seseorang yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya yang masih hidup, baik harta kekayaan maupun utang piutang.
PENTINGNYA BALIK NAMA TANAH HASIL WARIS
Balik nama atas aset yang didapat dari hasil waris wajib dilakukan bagi ahli waris yang menerima waris. Balik nama ini bukan hanya menyangkut pembayaran pajak, tetapi juga untuk mempermudah penyelesaian urusan atau masalah atas hal-hal yang berkaitan dengan tanah yang dapat terjadi di masa depan. Pentingnya balik nama:
- Memberikan kepastian hukum
- Memudahkan transaksi di masa mendatang
- Menghindari konflik antar orang yang berpotensi sebagai ahli waris
- Kelancaran urusan pajak dan administrasi
BALIK NAMA TANAH HASIL WARIS
Dalam hal tanah, rumah, dan/atau yang berkaitan dengan properti, proses balik nama diajukan ke kantor BPN namun dengan melengkapi dokumen terkait:
- Sertifikat Asli, SHM/SHGB
- Surat Kematian, milik pemilik yang tercantum di sertifikat (legalisir)
- Surat Tanda Bukti Ahli Waris, Surat Keterangan Waris, Akta Waris.
- Fotokopi KTP dan KK seluruh ahli waris
- Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan
- Bukti Pelunasan BPHTB Waris, jika nilai tanah di atas batas non-pajak/NPOPTKP
- Surat Pernyataan, bahwa tanah yang diwariskan tidak dalam sengketa lain
Dokumen-dokumen harus dilengkapi terlebih dahulu baru dapat diajukan ke kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional).
Mengurus balik nama tanah hasil waris tanpa menunda lebih lama menjadi langkah awal untuk membantu mencegah terjadinya sengketa dan mempermudah segala kegiatan berkaitan dengan tanah kedepannya. Merasa kesulitan atau membutuhkan pendampingan proses balik nama agar lebih cepat, aman, dan sesuai dengan prosedur, kami siap membantu dengan tim yang berpengalaman.
Kunjungi sosial media kami:
Instagram : @jfyuris_id @jflawfirm_id
Informasi lebih lanjut mengenai informasi publikasi jurnal, hubungi 082333033701