Cara Mengurus Tanah Petok D Menjadi SHM
Cara Mengurus Tanah Petok D Menjadi SHM, tanah di Indonesia tidak hanya berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) akan tetapi banyak jenisnya seperti girik, letter C, ataupun petok D.
Petok D biasanya didapatkan sebagai bukti kepemilikan tanah-tanah adat. Tanah dengan petok D hanya dapat dijual secara adat, akan tetapi tidak dapat dijual belikan secara umum karena bukti kepemilikan yang tidak kuat di mata hukum.
Cara pengurusan tanah petok D menjadi SHM adalah sebagai berikut:
- Di tingkat pemerintahan desa atau kelurahan berkas yang perlu dipersiapkan adalah :
- Surat keterangan tidak bermasalah, surat ini penting untuk memastikan tanahtidak bermasalah
- Surat keterangan riwayat tanah petok D, surat ini menjelaskan terkait riwayat kepemilikan tanah dari awal pencatatan di kelurahan sampai dengan kondisi terkini
- Surat keterangan penguasaan tanah secara sporadis, surat ini dibuat oleh pemohon untuk memastikan penguasaan tanah yang menjadi haknya
2. Ditingkat kantor pertanahan, ada beberapa tahapan yang harus dilalui yaitu:
- pengajuan permohonan sertifikat disertai dokumen-dokumen yang diperlukan
- pengukuran tanah di lokasi secara langsung yang dilakukan oleh petugas dengan didampingi pemohon atau kuasanya untuk menunjukkan batas-batas tanah
- Pengesahan surat ukur yang bertanda tangan pejabat pemerintahan
- Proses surat ukur oleh petugas panitia A yang beranggotakan kepala desa atau lurah setempat dengan petugas kantor pertanahan
- Pengumuman data yuridis yang dilakukan di kantor balai desa/kelurahan dan kantor pertanahan
- Pengumuman berlangsung selama 60 hari
- Penerbitan SK Hak atas Tanah
- Pembayaran BPHTB yang menjadi kewajiban pemilik tanah sebelum diterbitkannya sertifikat
- Pendaftaran SK Hak atas tanah yang bertujununtuk penerbitan sertifikat
- Sertifikat pengambilan
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disusun semata mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasehat hukum yang lebih spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan Yuris.id .
“Apabila perlu mendapatkan bantuan hukum terkait Pengurusan sertifikat atas Hak Kekayaan Intelektual atau memperpanjang masa berlaku dapat menghubungi :
0821 4079 2037 (WA) atau yuris.id ”