Apa itu balik nama sertifikat tanah?
Prosedur balik nama sertifikat tanah ini merupakan proses yang akan membuat anda dapat memiliki suatu asset property dengan menggunakan nama sendiri selaku pemilik sah. Proses balik nama akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.
Fungsi
menjadi dasar kepemilikan terhadap suatu asset dan akan menghindari dari kondisi sengketa asset oleh orang lain nantinya.
Syarat
terdapat beberapa dokumen penting yang harus disiapkan untuk melakukan proses balik nama sertifikat, yaitu :
- Akta jual beli (AJB) dan sertifikat asli PPAT
- Formulir permohonan
- Fotokopi e-KTP dan KK penjual dan pembeli tanah
- Fotokopi akta pendirian & pengesahan badan hukum dan izin pemindahan hak
Syarat Meliputi:
- Fotokopi SPPT dan PBB
- Bukti SBB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan
- Informasi tanah seperti luas, letak, penggunaan
- Surat pernyataan bebas sengketa
- Surat pernyataan tanah dikuasai secara fisik
- pembeli tanah diwajibkan membayar pajak PPH 2,5% dari nilai penjualan tanah ke kantor PPAT
Cara menghitung biaya balik nama sertifikat tanah :
Perhitungan biaya yang akan dikeluarkan terdiri dari perhitungan total keseluruhan biaya tersebut mulai biaya AJB + BPHTB + Biaya pengecekan sertifikat tanah + Biaya balik nama.
- Penerbitan Akta Jual Beli (AJB)
Biaya yang pertama adalah biaya penerbitan AJB yang besarannya berbeda dan ditetapkan oleh kantor PPAT. akan tetapi biaya berkisar antara 0,5-1% dari total nilai transaksi penjualan tanah
- Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Sebesar 5% dari harga tanah yang dibeli kemudian akan dikurangi dengan jumlah NPOP atau nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak.
- Pengecekan keabsahan atau keaslian sertifikat tanah
Biaya ini terisi saat dokumen sudah masuk ke kantor BPN. Proses ini dilakukan untuk mengecek keaslian sertifikat tanah dan membuktikan sertifikat bebas dari sengketa dengan biaya sebesar 50 Rupiah
- Biaya balik nama sertifikat tanah
Rumus yang dapat digunakan untuk menghitung biaya ini adalah nilai jual tanah dibagi 1000 (jumlah nilai tanah per meter persegi) x luas tanah (meter persegi)/1000). Sehingga rumus ini akan menjadi acuan untuk membayar biaya tersebut.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disusun semata mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasehat hukum yang lebih spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan Yuris.id .
“Apabila perlu mendapatkan bantuan hukum terkait Pengurusan sertifikat tanah dapat menghubungi :
0821 4079 2037 (WA) atau yuris.id ”