Pendirian Firma dengan Mudah

Share :

Pendirian Firma dengan Mudah

Firma merupakan badan usaha yang diakui keberadaannya di Indonesia selain Perseroan Terbatas (PT) dan CV.

Pengertian Firma :

Firma adalah persekutuan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan dengan memakai suatu nama bersama, dalam persekutuan dagang ini tiap peserta secara sendiri atau bersama-sama bertanggung jawab atas segala perikatan yang dibuat atas nama persekutuan dagang tersebut.

Berdasarkan pasal 16 KUHD, Firma adalah suatu perseroan yang didirikan untuk melakukan usaha dibawah satu nama bersama.

Dasar Hukum :

  • Buku III KUHPerdata dalam pasal 1618-1652
  • Pasal 16-35 KUHD
  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.17 Tahun 2018 tentang pendaftaran persekutuan komanditer, persekutuan firma, dan persekutuan perdata

Ciri Firma :

  • Pendirian menggunakan nama bersama
  • Didirikan oleh lebih dari satu orang persero
  • Semua persero wajib memasukkan modal ke dalam perseroan, yang berupa uang atau barang
  • Masing-masing persero memiliki kewenangan bertindak yang sama atas nama firma pada pihak ketiga
  • Perjanjian yang dibuat salah satu persero lain kepihak ketiga
  • Setiap persero bertanggung jawab secara tanggung renteng pada pihak ketiga
  • Pembagian keuntungan dilakukan secara adil kepada seluruh anggota dan diatur dengan jelas

Syarat pendirian firma :

  • Didirikan minimal oleh dua orang
  • KTP dan NPWP pendiri firma
  • memiliki nama bersama / nama firma
  • Memiliki kegiatan usaha sesuai dengan KBLI 2020
  • Memiliki sekutu aktif untuk menjalankan firma
  • Memiliki penyertaan modal dari para sekutu

Pendirian firma :

  • Permohonan mengajukan nama firma ke Menteri Hukum dan HAM, melalui system administrasi badan usaha dengan mengisi format pengajuan nama.
  • Membuat akta pendirian melalui akta notaris.
  • Permohonan SK terdaftar di Kemenkumham
  • Pengurusan NPWP di kantor pajak
  • Pengurusan SKT (Surat KeteranganTerdaftar) di kantor pajak
  • Pengurusan NIB di OSS

Kekurangan dan kelebihan firma :

Kelebihan firma terdiri dari :

  • Prosedur pendirian yang cepat
  • Modal perusahaan yang relative besar dengan adanya gabungan modal dari para sekutu
  • Keputusan firma didasarkan dari pertimbangan seluruh sekutu
  • Semua sekutu turut menanamkan modal untuk mengelola perusahaan
  • Pembagian kerja yang sama, sehingga kemampuan manajemen lebih efektif dan efisien

Kekurangan firma :

  • Tidak ada pemisah antara kekayaan perusahaan dengan kekayaan pribadi
  • Semua anggota bertanggung jawab pada utang perusahaan
  • Kerugian usaha ditanggung bersama oleh semua anggota
  • Dapat terjadi perselisihan jika pembagian keuntungan kurang adil.

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disusun semata mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasehat hukum yang lebih spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan Yuris.id

“Apabila perlu mendapatkan bantuan hukum terkait pengurus izin usaha dapat menghubungi :

0821 4079 2037 (WA) atau  yuris.id “

Leave Your Comment

Category

Tags

Subscribe

Subscribe us for Amazing Updates and News about Elementor.