Pengertian Somasi
Somasi (Somatie tau legal notice) merupakan sebuah peringatan yang diberikan terhadap pihak calon tergugat sesuai dengan proses hukum, Somasi juga sering disebut sebagai pernyataan lalai.
Somasi adalah teguran dari berpiutang (Kredit) kepada si hutangg (debitur) agar dapat memenuhi kepuasan sesuai dengan perjanjianyang telah dilakukan antara keduanya.
Dasar Hukum
Aturan mengenai somasi telah diatur dalam Pasal 1238 KUH Perdata yang berisi bahwa: “Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, misal jika ini ditetapkan, bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yg ditentukan.”
Fungsi dan manfaat
Somasi timbul akibat debitur tidak memenuhi kepuasannya sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan. somasi berfungsi untuk menyelesaikan suatu sengketa sebelum perkara secara resmi diajuka ke pengadilan.
Hal penting yang perlu dilakukan
ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan, yaitu :
- Menyatakan teguran atau perintah
teguran dan perintah untuk melaksanakan perjanjian, meminta ganti rugi atau mengakhiri suatu perjanjian
- permohonan harus jelas
permintaan yang diminta terkait membayar kerugian, menjalankan perjanjian dan atau mengakhiri perjanjian harus tertulis jelas agar tidak merugikan pihak mana pun
- Membuka ruang negosiasi
mengingatkan pihak yang lalai menunaikan kesepakatan dan melaksanakan kewajibannya
- Latar belakang permasalahan
menentukan permasalahan yang sesuai berdasarkan fakta yang terjadi
Pembuatan Surat Somasi
pembuatan surat somasi sebagai berikut :
- Menuliskan kop surat Lembaga
- menjelaskan secara jelas identitas calon tergugat yang dituju (instansi atau pribadi)
- mencantumkan poin dan duduknya masalah yang dipermasalahkan terkait hal yang dituntut
- memberikan jarak waktu agar sesuai untuk diberikan kepada calon tergugat untuk memenuhi suatu keinginan
- putusan upaya hukum lanjutan yang akan dikenakan terhadap calon tergugat apabila jika dapat memenuhi tuntutan yang akan dituntut
- tanda tangan beserta nama jelas
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disusun semata mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasehat hukum yang lebih spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan Yuris.id
“Apabila perlu mendapatkan bantuan hukum terkait Pendirian CV, dapat menghubungi :
0821 4079 2037 (WA) atau yuris.id ”