Mendirikan CV Dengan Mudah

Share :

Mendirikan CV dengan mudahDi Indonesia, terdapat beberapa badan usaha salah satunya yaitu persekutuan komanditer atau Commanditaire Vennootschap (CV).

artikel ini akan membahas tentang cara pendirian, persyaratan, serta dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pendirian CV. yuk simak ulasan terkait pengertian CV terlebih dahulu dibawah ini.

Pengertian

Persekutuan komanditer atau yang lebih dikenal dengan CV merupakan badan usaha yang dibentuk oleh beberapa orang sebagai pemilik modal dan kemudian menyerahkan modal tersebut untuk dikelola dalam bisnis. Beberapa ahli berpendapat bahwa  CV terdiri dari sekutu pasif yang memiliki tanggung jawab untuk memberikan modal CV kepada sekutu aktif yang memiliki tanggung jawab untuk menjalankan CV.

Sekutu pasif dibahas pada pasal 20 Kitab Undang-undang Hukum Dagang yang dapat disimpulkan sebagai berikut :

  1. Sekutu pasif tidak ikut terlibat langsung terhadap jalannya perusahaan
  2. Setiap sekutu pasif disebut juga sebagai sekutu penanam modal terbatas
  3. Kerugian CV juga ditanggung oleh sekutu pasif akan tetapi hany sebatas besaran modal yang ditanamkan
  4. Sekutu pasif dapat disebut juga sebagai silent partner karena namanya harus disembunyikan.

Syarat pendirian CV

  1. Didirikan oleh dua orang (sekutu pasif dan sekutu aktif) dan harus memiliki akta yang berbahasa indonesia
  2. pendiri CV harus berkewarganegaraan Indonesia
  3. tidak diperbolehkan adanya modal asing, sehingga 100% kepemilikan WNI
  4. Fotocopy KTP pendiri CV, Fotocopy NPWP pribadi sebagai penanggung jawab perusahaan, keterangan domisili dan materai, surat pernyataan KBLI bermaterai, email dan nomor telfon perusahaan
  5. Apabila perusahaan dikuasakan maka wajib menyerahkan surat kuasa serta notulen yang dibubuhidengan materai dan KOP

Cara Pendirian CV

  1. Tentukan pendiri CV, Pendirian CV harus ada minimal 2 orang, yakni sekutu pasif dan sekutu aktif.
  2. Menyiapkan data pendirian CV
  3. Mengajukan nama CV ke Kemenkumham
  4. Membuat akta pendirian CV
  5. Penandatanganan Akta Pendirian CV
  6. Pengurusan SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan)
  7. Pengurusan NPWP
  8. Pendaftaran CV ke PN
  9. Pengurusan Nomor Izin Berusaha (NIB)
  10. Pengumuman Ikhtisar Resmi

Baca Juga : Pentingnya Legal Audit dalam Perusahaan

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disusun semata mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasehat hukum yang lebih spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan   Yuris.id

“Apabila perlu mendapatkan bantuan hukum terkait Pendirian CV, dapat menghubungi :

0821 4079 2037  (WA) atau  yuris.id  ” 

Leave Your Comment

Category

Tags

Subscribe

Subscribe us for Amazing Updates and News about Elementor.