Pecah Sertifikat
Pecah sertifikat tanah warisan yakni pembagian lahan sesuai dengan hak waris yang diperoleh sesuai dengan surat waris tanah. Pecah sertifikat ini bertujuan untuk membagi hak waris atau transaksi jual beli tanah. Perlu diingat, pecah sertifikat tanah warisan tidak bisa dilakukan langsung hanya antar keluarga atau ahli waris saja.
Ketika mengurus pecah sertifikat tanah warisan dapat dilakukan dengan menggunakan jasa notaris/PPAT atau bisa juga mengurus sendiri di kantor BPN. Berikut adalah syarat pecah sertifikat tanah warisan:
Syarat Pemecahan Sertifikat Tanah
Berikut adalah syarat-syarat untuk mengajukan pecah sertifikat:
- Fotokopi identitas pemohon/ahli waris (KTP, KK)
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai
- Pernyataan tanah tidak ada sengketa
- Deklarasi tanah yang dimiliki secara fisik
- Alasan membagi tanah
- Informasi mengenai luas, lokasi, dan penggunaan lahan sebagai obyek
- Surat kuasa (apabila dikuasakan)
- Sertifikat tanah asli
- Surat Keterangan Waris
- Akta Wasiat Notaris
- Fotokopi SPPT dan PBB
- Izin perubahan penggunaan tanah dalam hal terjadi perubahan penggunaan tanah
- Bukti SSP atau PPH sesuai ketentuan
Proses Pemecahan Sertifikat Tanah
Berikut adalah proses pecah sertifikat dengan mudah:
- Melakukan pendaftaran Pembagian Sertifikat Tanah di BPN
- Setelah mendaftar, pemohon mendapat tanda terima
- Petugas penanggung jawab pengukuran melakukan survey tanah didampingi oleh pemilik atau kuasanya
- Petugas menggambar hasil pengukuran sekaligus memetakan lokasi
- Penerbitan surat ukur untuk setiap bidang yang diselesaikan
- Penerbitan sertifikat di Subbagian Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI)
- Sertifikat ini akan ditandatangani oleh Kepala Badan Pertanahan
Apabila anda mengalami kesulitan dan butuh bantuan dalam mengurus sertifikat, silahkan hubungi kami untuk berkonsultasi.
WhatsApp : +62 823 3462 4140
Instagram : jflawfirm_id
Facebook : JF Law Firm